Gadis Usia 13 Tahun di Lebak, Banten, Diperkosa Bergilir, lalu Damai

Kamis 12-10-2023,16:45 WIB
Oleh: Djono W. Oesman

 

Gadis usia 13 tahun diperkosa bergilir oleh empat pemuda di Desa Bayah Barat, Kabupaten Lebak, Banten. Keluarga korban lapor polisi. Lantas, para terduga pelaku menekan korban. Mereka damai. Camat Bayah Dadan Djuanda kepada pers Rabu, 11 Oktober 2023: ”Laporan polisi dicabut, mereka damai.”

JIKA pernyataan Dadan itu benar, kasus ini luar biasa tidak adil. Pernyataan Dadan kepada wartawan lengkapnya begini:

Dadan, selaku camat, mendengar ada warganya yang diperkosa. Ada seorang gadis di bawah umur yang disekap enam hari, dari 24 hingga 29 September 2023. Diduga, selama enam hari itu dia terus diperkosa bergilir oleh empat pemuda tersebut.

BACA JUGA:Bocah Umur 6 Tahun di Mojokerto Diperkosa Tiga Teman Sepermainannya

BACA JUGA:Pelajar SMP di Bengkalis, Riau, Membunuh dan Memerkosa Teman

Dadan: ”Saya kaget. Lalu, saya cek, tanya ke Pak Jaro (Kepala Desa Bayah Barat Usep). Lalu, Pak Jaro bilang, sudah…. Perkaranya sudah selesai, sudah damai.”

Ditanya, bukankah pemerkosaan bukan delik aduan, yang tanpa laporan pun polisi wajib menyelidiki? Dadan menjawab: ”Saya bukan dalam kapasitas membicarakan itu, apakah ini masuk ranah pidana yang bisa di-restorative justice atau tidak. Itu bagian dari proses penegakan hukum.”

Dilanjut: ”Kalau saya, prinsipnya, jika ada keberatan dari pihak korban, silakan sebaiknya diselesaikan, mau secara hukum bisa lebih baik, kenapa tidak?” 

BACA JUGA:Pemerkosa Anak Mati di Tahanan Depok

BACA JUGA:Kasus di Mojokerto, Pembunuh Perkosa Mayat

Akhirnya: ”Nanti saya coba konfirmasi lagi ke Pak Jaro, terkait persoalan baru yang muncul setelah damai, bagaimana.”

Sesungguhnya, Pak Camat paham istilah hukum yang relatif belum lama beredar di Indonesia: restorative justice. Tapi, sikapnya kok begitu.

Ternyata kejelasan kasus dipaparkan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lebak Oman Rohman kepada wartawan. Ia mengatakan, kasus pemerkosaan gadis di bawah umur itu sudah dilaporkan oleh keluarga korban ke Polsek Bayah.

Oman: ”Memang keluarga korban sudah lapor ke Polsek Bayah. Tapi, malah dimediasi oleh Kepala Desa Bayah Barat Usep. Mediasi bersama kepala desa, keluarga pelaku, dan keluarga korban. Akhirnya mereka berdamai. Urusan dianggap sudah selesai.”

BACA JUGA:Siswi SMP di Surabaya Dicekoki Miras dan Diperkosa hingga Hamil 5 Bulan

BACA JUGA:Pria Sejati Bisa Diperkosa, asal...

Empat pemuda terduga pelaku berinisial RA, 18; A, 23; D, 16; dan T, 22. Mereka kenal, tinggal sedesa dengan korban di Desa Bayah Barat.

Kronologi kejadian, Minggu, 24 September 2023, sekitar pukul 23.00 WIB. Gadis 13 tahun berada di Terminal Bayah, Lebak. Di situ mereka bertemu empat pemuda terduga pelaku. Karena mereka saling kenal, si gadis diajak nonton acara band di Pantai Sawarna, tak jauh dari sana.

Si gadis menolak, mengaku pusing, hendak pulang. Lantas, empat pemuda bermotor itu mengajak gadis, katanya diantarkan pulang. Si gadis mau, mereka pun berangkat.

Ternyata gadis tidak diantar pulang, tetapi dibawa ke rumah kosong milik salah seorang terduga pelaku. Selanjutnya, gadis diperkosa bergilir di sana. 

BACA JUGA:Bunuh Bayi Sendiri, Efek Pemerkosaan

BACA JUGA:Kebiri Pemerkosa, Jalan Panjang Berliku

Seusai pemerkosaan, gadis tetap tidak dipulangkan. Disekap di situ, sampai pulang sendiri pada Jumat, 29 September 2023, atau sudah enam hari disekap. 

Gadis tiba di rumah, orang tua bertanya mendetail. Si gadis mengakui semua kejadian. Lalu, keluarga melapor ke Polsek Bayah. Setelah melapor, keluarga korban didatangi keluarga terduga pelaku bersama Kepala Desa Bayah Barat Usep.

Keluarga korban diberi tahu para keluarga terduga bahwa kalau lapor polisi bakal keluar duit banyak. Keluarga korban tidak berduit. Akhirnya laporan dicabut dan mereka berdamai. 

Oman: ”Jadi, pihak keluarga korban ini dirugikan, terkait dengan kondisi psikologis dan fisik korban, dalam kondisi begitu. Ada surat perjanjian damai. Artinya, perlu ada tindak lanjut dan mengedepankan hak-hak anak.”

BACA JUGA:Bisakah Pemerkosa Santriwati Jadi Kasim?

BACA JUGA:Mengapa Ayah Perkosa Anak?

Oman menyatakan, dirinya akan berjuang agar keadilan ditegakkan. Caranya, ia akan naik tingkat, lapor ke Polres Lebak. Sebab, di tingkat polsek laporan sudah dicabut.

Oman: ”Kami akan lanjut dan melaporkannya ke polres ya, Polres Lebak. Kami akan koordinasi dengan keluarga korban.”

Wartawan tidak bisa menemui Kepala Desa Bayah Barat Usep karena selalu tidak ada di tempat. 

Kapolsek Bayah Iptu Samsu Riyanto, dikonfirmasi wartawan tentang itu, membenarkan adanya dugaan pemerkosaan oleh empat pemuda terhadap gadis di bawah umur di Kecamatan Bayah.

Samsu: ”Saya lagi pelajari dulu kasusnya seperti apa karena kanitreskrim juga masih ada di polda.”

Dilanjut: ”Kami akan informasikan selanjutnya. Jadi, untuk sementara infonya seperti itu.”

Sebenarnya, pemerkosaan berakhir damai sudah sering terjadi di Indonesia alias biasa terjadi. Biasanya, korban diberi uang ganti rugi agar mau berdamai. Contohnya ini:

Pemerkosaan gadis usia 15 tahun di Brebes yang dilakukan 6 pelaku berakhir damai. Si gadis tinggal di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Gadis itu diperkosa tetangga sendiri secara bergilir pada 29 Desember 2022. Pemerkosaan terjadi setelah korban dicekoki minuman keras oleh para pelaku. Ketika mabuk berat, korban diperkosa secara bergiliran.

Pihak keluarga memilih berdamai dan menerima uang kompensasi dari para pelaku. Tidak terungkap besaran uang ganti rugi yang diberikan para pelaku kepada keluarga korban.

Keputusan damai itu diambil setelah keluarga korban menjalani proses mediasi dengan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Brebes. 

Keluarga korban kemudian membatalkan pelaporan kasus itu ke ranah kepolisian setelah menandatangani perjanjian damai tertulis, bermeterai, Senin, 16 Januari 2023. 

Belum semua masyarakat paham, pemerkosaan bukan delik aduan. Meski para pihak berdamai, polisi wajib mengusut perkaranya.

Ada dua jenis delik dalam pemrosesan perkara, yaitu delik aduan dan delik biasa. Dalam delik biasa, perkara dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari pihak yang dirugikan (korban). 

Meski korban telah mencabut laporan atau pengaduan kepada polisi, penyidik tetap wajib melanjutkan proses perkara.

Sementara itu, delik aduan berarti delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana.

Dalam delik aduan, penuntutan terhadap delik tersebut bergantung persetujuan dari pihak yang dirugikan (korban). 

Pada delik aduan itu, korban tindak pidana dapat mencabut laporannya kepada polisi apabila di antara mereka telah terjadi suatu perdamaian.

R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal membagi delik aduan menjadi dua jenis.

Pertama, delik aduan absolut, ialah delik yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan seperti tersebut dalam pasal-pasal: 284, 287, 293, 310, dan berikutnya, 332, 322, dan 369 KUHP. 

Dalam hal ini, pengaduan diperlukan untuk menuntut peristiwanya, sehingga permintaan dalam pengaduannya harus berbunyi: ”…saya minta agar peristiwa ini dituntut.”

Kedua, delik aduan relatif, ialah peristiwa pidana yang biasanya bukan merupakan delik aduan. Pelakunya sanak keluarga korban, sesuai Pasal 367 KUHP, sehingga menjadi delik aduan. 

Delik-delik aduan relatif ini tersebut dalam pasal-pasal: 367, 370, 376, 394, 404, dan 411 KUHP. Pengaduan itu diperlukan bukan untuk menuntut peristiwanya, tapi menuntut pelaku dalam peristiwa itu. Delik aduan relatif dapat dibelah. 

Misalnya, seorang bapak yang barang-barangnya dicuri (Pasal 362 KUHP) oleh dua orang anaknya yang bernama A dan B. Si bapak dapat mengajukan pengaduan hanya seorang saja dari kedua orang anak itu, misalnya A, sehingga B tidak dapat dituntut.

Korban pemerkosaan yang berdamai setelah pelaku memberikan ganti rugi uang umumnya menimpa orang miskin. Apalagi di desa. Soal delik tidak penting buat mereka. Asalkan pelaku memberikan uang ganti rugi, keluarga korban akan teken perjanjian damai.

Bagaimana mengatasi itu? Apakah masyarakat perlu diberi pengetahuan hukum ataukah masyarakat dibikin kaya oleh pejabat pemerintah? Pastinya, ini tidak dipikirkan pejabat pemerintah yang korup. Sebab, korupsi mereka lebih memiskinkan masyarakat. (*)

 

Kategori :