SURABAYA, HARIAN DISWAY - Gregorius Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Dini Sera Afrianti. Awalnya Polisi menjadikannya tersangka penganiayaan berat hingga mengakibatkan bilangnya nyawa seseorang. Tapi usai rekaulang, penyidik mengubah menjadi pasal pembunuhan.
Lisa Rachma, penasihat hukum Ronald mengomentari pergantian pasal penganiayaaan berat yaitu 351 ayat (3) menjadi Pasal pembunuhan 338 KUHP.
Lisa meminta penyidik untuk mendalami keterangan rekan-rekan Andini yang mengajak mereka ke tempat karaoke di Blackhole KTV Club.
BACA JUGA:Selasa Pagi Polisi Gelar Rekonstruksi Penganiayaan Andin di Blackhole KTV Club Lenmarc Mall
“Bisa dilihatkan mengundangnya itu jam 12 malam. Dan mengapa mengundangnya berkali-kali. Sudah bilang tidak datang, masih diundang lagi. Nah itu yang saya perlu untuk bicara dengan penyidik,” ujar Lisa, Jumat, 13 Oktober 2023.
Saat mereka tiba, lanjut Lisa, minuman untuk Ronald dan Andini sudah disiapkan. Ronald lebih banyak minum. Sedangkan Andini minum hanya 4 sloki. Ronald memang melarang Andini minum karena lambungnya masih dalam pengobatan.
Masih kata Lisa, pertengkaran dipicu karena perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat itu menolak saat Ronald mengajaknya pulang.
“Lalu Ronald mengatakan, kalau kamu masih mau di sini ya kamu saya tinggal. Hingga akhirnya Andini mau ikut pulang. Tapi ia terus menggerutu sampai masuk lift,” ujar Lisa menirukan ucapan Ronald.
BACA JUGA:Sebut Dini Meninggal karena Maag di Blackhole KTV, Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Belum Diperiksa
BACA JUGA:Kronologi Tewasnya Andini, Pengunjung Blackhole KTV Club, Versi Polisi
Sekali lagi, Lisa menegaskan agar penyidik mendalami teman-teman Andini yang mengundang dan minuman mereka sudah disiapkan sebelumnya.
“Atas kematian Andini ini disebabkan oleh apa. Kan dari forensik belum keluar laporan resminya,” pungkas Lisa.
Sebelumnya diberitakan, Ada perubahan pasal yang diterapkan kepada Gregorius Ronald Tannur. Kini, pria 31 tahun itu bukan lagi tersangka kasus penganiayaan. Tapi tersangka pembunuhan.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmo mengatakan, perubahan pasal primer dari Pasal 351 ayat (3) ke Pasal 338 KUHP diputuskan setelah pihaknya melakukan rekonstruksi dan gelar perkara kemarin, Selasa, 10 Oktober 2023.