JAKARTA, HARIAN DISWAY– Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan permohonan penarikan permohonan uji materi terkait syarat usia capres-cawapres. Dari yang sebelumnya minimal 40 tahun menjadi 30 tahun.
Permohonan penarikan itu diajukan Soefianto Soetono dan Imam Hermanda itu terdaftar dengan Nomor Perkara 105/PUU-XXI/2023. "Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. Anwar menyatakan, permohonan dalam Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali. “Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," jelas Anwar. BACA JUGA:1.992 Personel Amankan Pembacaan Putusan MK Batasan Usia Capres-Cawapres, Begini Rekayasa Lalu-Lintasnya BACA JUGA:Menanti Nasib Gibran Rakabuming Raka di Putusan MK Hari Ini Awalnya, para hakim MK telah menerima permohonan para pemohon pada 18 Agustus 2023. Lantas MK menjadwalkan sidang panel dengan acara pemeriksaan permohonan. Namun, sebelum sidang berlangsung, pemohon menyampaikan Surat Permohonan Pencabutan Perkara. Menurut Anwar, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 3 Oktober 2023 lalu berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan ini beralasan menurut hukum. BACA JUGA:Prabowo dan PDIP Akan Perang Jika Gibran Maju Jadi Cawapres Prabowo, Kenapa? BACA JUGA:Hasto Kristiyanto: Bacawapres Pendamping Ganjar Ada di Bandung Bahwa, lanjut Anwa, frasa "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" dalam Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 30 tahun (tiga puluh) tahun". “Demikian bunyi petitum permohonan ini,” katanya. Sidang masih berlanjut. Terdapat sejumlah permohonan terkait usia capres-cawapres yang akan dibacakan. Selain terkait batas usia minimal, terdapat pula sejumlah pemohon yang meminta MK menetapkan batas usia maksimal capres-cawapres. (Mohamad Nur Khotib)MK Kabulkan Penarikan Satu Gugatan Uji Materi Minimal Usia Capres-Cawapres
Senin 16-10-2023,12:00 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib
Tags : #usia minimal capres cawapres
#undang-undang dasar
#permohonan penarikan
#ketua mk anwar usman
Kategori :
Terkait
Jumat 10-11-2023,09:00 WIB
Suhartoyo Gantikan Anwar Usman Jadi Ketua MK, KPK Proses Dugaan Kasus Nepotisme Anwar Usman
Selasa 07-11-2023,13:50 WIB
Ini Alasan 15 Guru Besar dan Pakar Hukum Tata Negara Tuntut Pemecatan Anwar Usman
Selasa 07-11-2023,10:23 WIB
Sidang Putusan Etik Anwar Usman Dibacakan Hari Ini, Berikut Temuan MKMK
Senin 16-10-2023,13:25 WIB
Permohonan Emil Dardak Ditolak, MK Pastikan Usia Minimal Capres-Cawapres 40 Tahun
Senin 16-10-2023,12:29 WIB
Sah! MK Tolak Usia Minimal Capres-Cawapres 35 Tahun
Terpopuler
Jumat 28-03-2025,03:47 WIB
Analis ESPN Kees Kwakman Sindir Timnas Indonesia: Tak Pantas Lolos ke Piala Dunia 2026
Jumat 28-03-2025,06:31 WIB
Rating Pemain Barcelona Usai Libas Osasuna 3-0 di LaLiga, Siapa Tertinggi?
Kamis 27-03-2025,16:59 WIB
Bolivia vs Uruguay: Duel di Ketinggian 4.150 Mdpl , Pertempuran di Batas Oksigen
Jumat 28-03-2025,09:16 WIB
Sidang Isbat Lebaran 2025 Digelar Besok, 1 Syawal Diprediksi Jatuh Serentak!
Kamis 27-03-2025,17:30 WIB
Mengapa THR Anak Kecil Selalu Lebih Banyak dari Orang Dewasa? Ini Alasannya!
Terkini
Jumat 28-03-2025,15:30 WIB
Mudik atau Menanti Tamu? Begini Dilema Tahunan Menjelang Lebaran
Jumat 28-03-2025,15:17 WIB
BREAKING NEWS: Gempa Myanmar Runtuhkan Bangunan 30 Lantai di Thailand, 43 Orang Terjebak!
Jumat 28-03-2025,15:00 WIB
Tradisi Ziarah Makam Menjelang Hari Raya
Jumat 28-03-2025,14:51 WIB
Gempa 7,7 SR Guncang Myanmar, PM Thailand Gelar Rapat Darurat
Jumat 28-03-2025,14:43 WIB