SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pemerintah terus menggenjot penggunaan kendaraan listrik. Terutama untuk roda dua. Namun, kurangnya fasilitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) menjadi salah satu alasan masyarakat enggan untuk beralih dari kendaraan bertenaga bensin ke baterai (listrik).
Saat ini, di Surabaya baru ada 4 SPKLU. Nampaknya itu menjadi perhatian Polrestabes Surabaya.
Unsur Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya melakukan kerjasama dengan PLN, untuk menambah jumlah SPKLU di Kota Pahlawan.
Salah satu bentuk kerjasama itu kini bisa dilihat di Mapolrestabes Surabaya. Di salah satu sudut tempat parkir Mapolrestabes, telah dibangun sebuah SPKLU.
BACA JUGA:Inilah Jenis Gelas Andini dan Ronald Tannur saat di Blackhole KTV Club
BACA JUGA:Kualifikasi Piala Dunia: Darwin Nunez Jadi Aktor Kemenangan Uruguay atas Brasil
“Kami bekerjasama dengan PLN menerima CSR pembangunan SPKLU di Polrestabes Surabaya. Fasilitas ini untuk peningkatan kualitas pelayanan publik,” terang Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman, Rabu, 18 Oktober 2023.
Diakui Arif, pembangunan SPKLU tidak lepas dari mewujudkan program Partnering for Green Growth and Globals Goals (P4G) 2030, yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo.
“Diharapkan, dengan menyediakan SPKLU gratis di Polrestabes bagi warga Surabaya, bisa mendorong penggunaan green vehicle (kendaraan ramah lingkungan),” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce menekankan, green vehicle bertenaga listrik atau sumber bahan bakar alternatif lain, bisa lebih efisien. Dan tidak kalah pentingnya adalah gas buang yang tidak berbahaya bagi atmosfer bumi.
BACA JUGA:Mengenal Computer Vision Syndrome, Mata Lelah Akibat Menatap Layar Gawai Terlalu Lama
BACA JUGA:Ungguli Erick Thohir, Ini 7 Alasan Kenapa Yusril Harus Dipertimbangkan Jadi Cawapres Prabowo
“Bagi pemilik kendaraan dan para pengunjung Polrestabes Surabaya yang memiliki kendaraan motor listrik tidak usah ragu. Silahkan manfaatkan layaan ini untuk masyarakat. Pelayanan ini gratis tidak dipungut biaya sama sekali,” imbuh Pasma.
Perlu diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan subsidi bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan listrik.
Dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua, ditetapkan intensif atau subsidi sebesar Rp 7 juta per unit.