SURABAYA, HARIAN DISWAY - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melaksanakan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tindak pidana kasus korupsi. Eksekusi dilakukan setelah perkara Nomor : 65/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra mengatakan, dalam salah satu amar putusan, barang bukti uang sebesar Rp 250 juta dirampas untuk Negara dan dan diperhitungkan sebagai uang pengganti Cq PT Perikanan Indonesia.
“Berdasarkan putusan dimaksud, kami melakukan eksekusi terhadap barang bukti dengan cara menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta,” kata Jemmy, Senin, 23 Oktober 2023.
Jemmy menjelaskan, barang bukti tersebut dirampas dari dua terpidana. Yaitu Sugiyanto dan Ahmad Rifan. Berdasarkan putusan pengadilan, Sugiyanto dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
BACA JUGA:Prabowo Merasa Aneh soal Gugatan Batas Usia Capres 70 Tahun
BACA JUGA:Buruan Klaim! Kode Redeem Garena Free Fire Terbaru 23 Oktober 2023
“Sedangkan terpidana Ahmad Rifan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 65/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby dipidana dengan pidana selama 2 (dua) tahun penjara,” kata Jemmy.
Adapun kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan terpidana Sugiyanto dan Ahmad Rifan terhadap cq PT Perikanan Nusantara (Persero) sebesar Rp 567.568.000.
“Jumlah itu berdasarkan berita acara penghitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Penyidik Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, dalam kerja sama pembelian dan penjualan ikan tenggiri steak antara PT Perikanan Nusantara (Persero) cabang Surabaya dengan PT Ikan Laut Indonesia tahun 2018,” imbuhnya.
Kasus ini bermula dari perjanjian kerja sama antara PT Perikanan Nusantara (Persero) dengan PT Ikan Laut Indonesia (ILI) pada Januari 2018. Perjanjian kerjasama ini perihal pengadaan ikan tenggiri beku yang diproses menjadi produk hasil olahan tenggiri steak.
BACA JUGA:Kebakaran TPA Cikundul Kota Sukabumi Berhasil Dipadamkan Senin Dini Hari
BACA JUGA:Kiprah Shayne Pattynama di Liga Norwegia, Viking FK Kalah Dramatis di Kandang
Berdasar kerjasama itu, PT ILI menerima pembayaran pertama dari PT Perikanan Nusantara sebesar Rp 446 juta untuk 10.100 kilogram ikan tenggiri steak. Selanjutnya pada 14 Februari 2018 dilakukan pembayaran kedua dari PT Perikanan Nusantara kepada PT ILI sebesar Rp 191 juta untuk 3.900 kilogram.
Namun dari jumlah total keseluruhan uang yang diterimanya, terdakwa Sugianto selaku Direktur Utama PT ILI tidak mempergunakannya untuk pembelian bahan baku ikan tenggiri steak. Akibatnya membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 569 juta.
Sementara, terdakwa Ahmad Rifan selaku Supervisor Marketing PT Perikanan Nusantara ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah membuat kajian (pengadaan) ikan fiktif.