Prabowo Merasa Aneh soal Gugatan Batas Usia Capres 70 Tahun

Prabowo Merasa Aneh soal Gugatan Batas Usia Capres 70 Tahun

Prabowo Subianto saat meresmikan RS Tk III Brawijaya di Surabaya-Dokumen Gerindra-

HARIAN DISWAY- Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima uji materiil batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun dan 70 tahun. Tentu, Prabowo Subianto merasa lega lantaran usianya sudah mencapai 72 tahun.

Namun, bakal capres Koalisi Indonesia Maju itu merespons adanya gugatan tersebut. Ia heran Ia heran dengan gugatan yang menyoal batas usia minimum maupun maksimal capres dan cawapres.

BACA JUGA:MK Tolak Ada Batasan Usia Capres-Cawapres 70 Tahun

BACA JUGA:MK Tolak Permohonan Capres Tidak Bisa Maju Jika Punya Riwayat Pelanggaran HAM

“Yang saya merasa aneh ya, kalau begini, terlalu muda. Kalau begitu terlalu tua. Kumaha? Ya, kan," kata Prabowo di acara Rapimnas Gerindra, Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023.

Menurut Prabowo, munculnya berbagai gugatan itu karena adanya ketidakcocokan dari pihak lain. Padahal, katanya, keputusan tertinggi tetap berada di tangan rakyat dalam  berdemokrasi.

"Biarlah, biar rakyat yang milih," ucapnya. Ketua Partai Gerindra ini pun mengajak seluruh pihak menjunjung tinggi persatuan. Menjalankan kehidupan demokrasi dengan optimal.

BACA JUGA:Jangan Bingung! Berikut Daftar 5 Perkara Yang Digugat ke MK Soal Syarat Capres-Cawapres Hari Ini, 3 Gugatan Ganjal Langkah Prabowo

BACA JUGA:Gibran Bacapres Prabowo, Begini Statusnya di PDIP

Seperti diketahui, MK menggelar sidang pengucapan putusan terkait gugatan atas UU Pemilu. Ada lima perkara yang diputus. Salah satunya, pemohon memohon batas usia capres dan cawapres berusia minimal 40 tahun dan maksimal 70 Tahun.

Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 tersebut diajukan Rudy Hartono. "Mengadili, Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membaca amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023.

Sebelumnya, MK pun menolak permohonan gugatan pasal 169 huruf d UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Gugatan itu dilayangkan oleh kelompok advokat Arianto, Rahayu Kartika Sari, Rio Syahputra dengan nomor perkara 102. 

Yakni terkait syarat capres-cawapres tak boleh punya rekam jejak pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Gugatan ini juga ditolak oleh MK. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: