JOMBANG, HARIAN DISWAY – Pengadilan Negeri Jombang kembali menggelar sidang perkara yang menjerat mantan mertua, Selasa (31/10/2023) siang. Sidang kemarin menghadirkan saksi-saksi terkait dengan perkara bernomor register 346/Pid.B/2023/PN Jbg.
Yeni Sulistiyowati harus duduk di meja pesakitan lantaran perkara 3 cincin milik menantunya Diana Soewito, 46. Nenek berusia 78 tahun itu didakwa pasal pencurian dan penggelapan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Dalam sidang lanjutan ini, JPU Kejari Jombang, Andie Wicaksono menghadirkan dua orang saksi. Masing-masing Diana Soewito dan Endang S. Semula majelis hakim yang diketuai oleh Muhammad Riduansyah akan melangsungkan pemeriksaan di ruang sidang Cakra. Namun dengan pertimbangan banyak pengunjung, sidang dialihkan ke ruang Kusuma Atmadja.
“Sesuai dengan jadwal, hari ini agenda sidang yaitu pemeriksaan saksi-saksi. Kami menghadirkan dua orang saksi dengan perimbangan tahap pemeriksaan dipastikan berjalan cukup lama,” paparnya, sesaat usai agenda persidangan.
BACA JUGA:Dimediasi di PN Jombang, Mantan Adik Ipar Menolak
BACA JUGA:Terjaring Operasi Polres Jombang, 106 Pemuda Gangster Sungkem ke Orangtua
Selain meminta keterangan saksi, JPU juga menunjukkan alat bukti yang terkonfirmasi terdakwa. Usai agenda hari ini, di sidang mendatang juga masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. “Alat bukti sudah saya sampaikan di persidangan, dan sudah terkonfirmasi oleh terdakwa. Untuk agenda sidang mendatang, agendanya masih pemeriksaan saksi,” tuturnya.
Sedang, saat ditanya perihal agenda bagi terdakwa Soetikno Hary Santoso, 56, yang seharusnya juga menjalani sidang, JPU mengatakan jika tahapnya juga masih pemeriksaan saksi-saksi. “Untuk terdakwa Soetikno, agendanya juga sama yakni pemeriksan saksi-saksi. Namun pihak kami belum siap untuk menghadirkan. Sehingga ditunda hari Kamis lusa,” pungkas Andie.
Sementara itu, Sri Kalono, kuasa hukum Yeni Sulistiyowati mengatakan jika saat dilakukan pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) terdapat banyak ketidaksesuaian. Di antaranya, terdakwa sejak awal memiliki itikad baik untuk mengembalikan.
Bahkan, menurutnya, ada beberapa kali upaya untuk mengembalikan tadi. Mulai dari tahap penyidikan di Polsek Jombang hingga tingkat pemeriksaan sidang. “Niatan untuk mengembalikan sejak awal sudah ada dari terdakwa. Namun dari saksi korban tidak mau,” lajut pengacara asal Solo itu.
BACA JUGA:Kekeringan, Polres Jombang Pasok 14.000 Liter Air dan Sembako di Desa Klitih
BACA JUGA:Aksi Solidaritas Palestina, Baznas Jombang Kumpulkan Donasi Ratusan Juta
Menanggapi hal itu, penasehat hukum (PH) Diana Sowito, Andri Rachmad Martanto, menegaskan jika niat baik apabila tidak dilakukan sama saja bohong. “Sejak awal, klien kami sepakat jika tidak ada keinginan dari terdakwa untuk menguasai barang berharga berupa tiga buah cincin. Namun jika ada niatan baik namun tidak dijalani atau dilakukan, sama saja bohong,” terangnya.
Andri juga menyatakan, kliennya, Diana telah beberapa kali meminta cincin tersebut kepada Yeni setelah 49 hari kematian sang suami. Mulai dari lisan, lalu didatangi ke rumah, hingga upaya somasi. "Tapi dari serangkaian upaya tadi, tidak sedikitpun digubris,” tuturnya.
Lebih jauh Andri merinci, somasi pertama dilakukan tanggal 7 Juli dengan jangka waktu hingga tanggal 10 Juli. Itupun masih dilanjutkan dengan upaya kedua dengan jeda waktu hingga tanggal 13 Juli. “Somasi pertama tanggal 7 Juli, dengan jangka waktu sampai tanggal 10 Juli. Lalu dilanjutkan dengan upaya kedua dengan jeda waktu sampai tanggal 13 Juli, setelah itu kemudian dumas hingga berlanjut dengan terbitnya Laporan Polisi (LP),” pungkasnya.