Perkara Pemerasan Pimpinan KPK Mengerucut

Rabu 01-11-2023,08:31 WIB
Reporter : Djono W. Oesman
Editor : Yusuf Ridho

BACA JUGA:Jalani Masa Tahanan, Eks Mentan SYL: Saya Jangan Dihakimi Dulu

BACA JUGA:Eks Mentan SYL Ditahan, Kasus Pemerasan Bagaimana?

Di sisi lain, Irwan menikahi keponakan Syahrul Yasin Limpo. Jadi, Irwan memanggil SYL paman atau om.

Ketika wartawan mengonfirmasi ke Kombes Irwan soal itu, ia membenarkannya. 

Ia menjawab kepada wartawan: ”Pak Firli dulu adalah atasan langsung saya, ketika saya menjabat direktur reserse kriminal umum di Polda Nusa Tenggara Barat, kira-kira tahun 2017. Kemudian, Pak Mentan (Syahrul Yasin Limpo) adalah paman saya. Kebetulan beliau bersaudara dengan almarhumah mertua saya.”

BACA JUGA:Tak Terima Dijadikan Tersangka, SYL Ajukan Praperadilan

BACA JUGA:Isu Pemerasan Eks Mentan SYL, Whaow… KPK Ngegas

Ditanya wartawan soal Irwan menghubungkan antara Syahrul dan Firli, dijawab begini:

”Pernah, ada di tahun 2021. Kira-kira di bulan Februari. Itu kebetulan saya diminta untuk menemani Pak SYL untuk menemui Pak Firli dalam rangka membangun atau membuat MOU, kerja sama pencegahan tindak pidana korupsi, atau pendampingan lah, dalam hal pencegahan korupsi.”

Saat ditanya soal dugaan Irwan jadi perantara penyerahan uang dari SYL ke Firli, Irwan menjawab tegas: ”Penyerahan uang, itu tidak betul. Saya tidak pernah merasa.”

Berarti, pernyataan Sugeng kepada pers soal Irwan perantara penyerahan uang suap tidak terbukti. Setidaknya, sudah dibantah Irwan.

BACA JUGA:Dua Anak Buah SYL Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi di Kementan, Ini Peran Mereka

BACA JUGA:Mahfud MD: Sudah Tersangka KPK, Tidak Mudah Mentan SYL Kabur

Kasus itu bergulir cepat. Selalu ada yang baru. Minimal, wartawan selalu memberitakan perkara dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo. Lebih cepat bila dibandingkan dengan perkara induknya, yakni SYL tersangka korupsi dan kini ditahan KPK dalam proses penyidikan.

Kendati perkara pemerasan bergerak lebih cepat daripada perkara korupsi Kementan, di perkara pemerasan belum ada tersangka. Firli belum dijadikan tersangka. Walaupun, perkara itu sudah naik jadi penyidikan sejak gelar perkara di Polda Metro Jaya Jumat, 6 Oktober 2023. 

Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.

Kategori :