JOMBANG, HARIAN DISWAY - Perkara yang menjerat Soetikno Hary Santoso kembali disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis, 2 November 2023. Sidang mengagendakan pemeriksaan pengusaha berusia 56 tahun itu. Sidang yang digelar di ruang Sidang Kusuma Atmadja ini juga menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangan.
Dua saksi dihadirkan JPU. Yaitu Endang Surijowati serta Diana Soewito, saksi pelapor.
Diketahui, antara terdakwa dengan saksi korban memang pernah memiliki riwayat kekerabatan. Hubungan keduanya adalah saudara ipar. Mendiang suami Diana adalah adik kandung Soetikno.
Tidak jauh berbeda dengan sidang sebelumnya, kursi pengunjung dipenuhi pendukung kedua belah pihak. Diana sebagai saksi menjawab pertanyaan JPU dan kuasa hukum terdakwa.
BACA JUGA:Terjerat Hukum, Ibu dan Anak di Jombang Diadili
BACA JUGA:Dimediasi di PN Jombang, Mantan Adik Ipar Menolak
Dalam sidang, Sri Kalono, kuasa hukum terdakwa menanyakan biaya pemakaman almarhum. Namun Diana menjawab tidak tahu karerna saksi tidak pernah dilibatkan oleh keluarga almarhum.
Namun, jalannya sidang perkara bernomor register 347/Pid.Sus/2023/PN Jbg itu sempat diwarnai pertanyaan tidak patut dari Sri Kalono. Sebab, pertanyaannya menyerang ranah privasi saksi korban Diana Sowito, 46. Mendapati hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Andie Wicaksono langsung menegur.
Tidak berhenti di situ, Kalono terus mengejar dengan pertanyaan susulan. Salah satunya menanyakan apakah saksi belum pernah mengalami ibunya meninggal. Sontak saja, JPU langsung bereaksi. "Saya keberatan. Pertanyaan menjurus ke ranah pribadi," ujar JPU Andie.
Seiring dengan itu, pengunjung di kursi persidangan meneriakkan huuuuuuuu, hampir bersamaan. Mereka memprotes pernyataan Sri Kalono. "Ayah dan ibu Bu Diana masih hidup," celetuk salah satu pengunjung.
Ketua majelis hakim Muhammad Riduansyah langsung meminta pengunjung tenang. Suasana kembali kondusif, JPU dan kuasa hukum terdakwa Sutikno kembali menghujani saksi dengan sederet pertanyaan.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Soetikno, Sri Kalono menjelaskan bahwa kliennya menjadi terdakwa karena dituduh mencuri uang di rekening milik almarhum Subroto. Padahal uang tersebut digunakan untuk pembiayaan saat almarhum sakit.
"Yang terbukti di persidangan tadi uang yang diambil dari rekening sekitar Rp 3,3 juta. Jadi bukan dikuras klien saya. Padahal terdakwa juga sudah membiayai pengobatan adiknya hingga setengah miliar rupiah," ujarnya.
Diakui olehnya, terdakwa selama ini memang diberikan jalan untuk mengakses rekening mendiang sang adik. "Jadi tidak benar kalau klien saya mencuri. Memang uang Rp 3,3 juta itu diambil setelah Subroto meninggal," tutupnya.
Sementara itu kuasa hukum Diana Suwito, Andri Rochmad Martanto lebih menyoroti pertanyaan kuasa hukum terdakwa. Dalam persidangan itu Sri Kalono mengatakan ibu pelapor yang belum mati. Seorang pengacara tidak selayaknya berbicara seperti itu. "Itu sudah menyerang kehormatan klien kami. Tentu kami sangat menyayangkannya. Pertanyaan yang diajukan kuasa hukum terdakwa banyak yang tidak subtansional," ujarnya.