Ini Alasan 15 Guru Besar dan Pakar Hukum Tata Negara Tuntut Pemecatan Anwar Usman

Selasa 07-11-2023,13:50 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

Hal itu melanggar Pasal 10 huruf f angka 3 terkait larangan bagi hakim konstitusi untuk mengeluarkan komentar terbuka di luar persidangan atas perkara yang akan dan sedang diperiksa.

Dalam petitumnya, CALS meminta MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ketua MK Anwar Usman apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.  (*)

Kategori :