HARIAN DISWAY - Bertempat di kompleks perumahan, Pos PAUD Ananda Surabaya terlihat unik. Warna bangunan yang cerah dan adanya penjual jajanan menunjukkan bahwa orang tua yang mengantar memiliki senyawa endorfin yang tinggi.
Atas rekomendasi kolega, ajuan proposal berjudul Peningkatan Pemahaman akan Perundungan bagi Siswa dan Guru POS PAUD Ananda Surabaya menjadi sukacita tersendiri.
Pada akhirnya tim ini diketuai Dr. Endang Prasetyawati, S.H., M.Hum. dengan anggota Dr. Tomy Michael, S.H., M.H., mahasiswa Baharuddin Riqiey dan Probojati Bayu Herlambang.
BACA JUGA:Legalitas Usaha Aman Bersama Legasi Karya Indonesia
Pada 30 Agustus 2023, paparan untuk bunda PAUD telah siap. Sambil melihat siswa PAUD yang sangat ceria bernyanyi persiapan pulang, muncul pertanyaan, bagaimanakah agar kegembiraan ini selalu terus ada dan terlindungi dalam perspektif hukum?
Baharuddin menyiapkan proyektor, Probojati mengedarkan pretest kepada delapan bunda, ketua melakukan pendekatan ala keibuan karena ini akan memengaruhi dalam menjawab pretest agar sempurna, dan saya sendiri melakukan pengecekan seluruhnya.
Dinding PAUD berlukis dinosaurus yang tampaknya berbeda dengan PAUD lainnya. Sebab, PAUD biasanya menggunakan hewan jinak seperti sapi, ayam, atau lukisan yang mencerminkan keceriaan anak.
BACA JUGA:Jadi Content Creator di VapeMax Surabaya, Siapa Takut
Setelah pengumpulan hasil pretest, Ifrotin, S.Pd. sebagai kepala sekolah mengatakan bahwa kegiatan itu menjadi penting karena ada dilema apakah merundung sebagai pujian atau cercaan.
KEPALA POS PAUD Ananda Surabaya Ifrotin, S.Pd.-Tomy Michael untuk Harian Disway-
Tentu inilah yang menjadi alasan kami sebagai bentuk kepedulian hukum karena perundungan ini selalu muncul dengan ulasan yang berbeda.
”Anak itu tanggung jawab orang tua atau keluarga terdekatnya, apalagi sudah ada KUHP 2023”, papar Endang mengawali sambutannya.
Semua bunda tampak semangat. Tampilan slide pun menunjukkan pertanyaan ”Apa yang harus dilakukan guru ketika menghadapi perundungan di kelas?”
BACA JUGA:Berinteraksi di Era Digital: Pengalaman Magang dalam Produksi Konten Medsos di Surabaya TV
Sebagian besar menjawab mediasi. Hal itu tidak salah karena anak tidak bisa dipidana, tetapi tidak dibenarkan juga ketika tidak bisa dipidana, pembiaran terjadi.