Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK, Putusan Soal Batas Usia Capres-Cawapres Tidak Berubah

Selasa 07-11-2023,20:33 WIB
Reporter : Retna Christa
Editor : Retna Christa

BACA JUGA: Partai Garuda Sebut Putusan MKMK Tak Bisa Batalkan Gibran Jadi Cawapres Prabowo

Keputusan yang diambil MK saat itu dianggap menguntungkan satu pihak. Yakni Gibran Rakabuming Raka.

Berkat keputusan MK, Wali Kota Solo yang baru berusia 36 tahun itu bisa maju dalam kontestasi Pilpres 2024. Tepatnya sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto.

Hal itu melukai rasa keadlian masyarakat. Sehingga muncullah laporan pelanggaran kode etik terhadap sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi dari berbagai elemen masyarakat.


Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi putuskan seluruh hakim MK terlibat pelanggaran kode etik-Youtube MK, mkri.id-

BACA JUGA: Rangkuman Poin Sidang Etik MKMK Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim MK

BACA JUGA: MKMK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Anwar Usman

Masalahnya, meski Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK, putusan MK soal batas usia capres-cawapres tidak berubah. Gibran akan tetap mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.

Ya, putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat capres dan cawapres tak bisa diubah oleh siapapun. Sebab, sidang MKMK hanya terkait kode etik. Bukan mengubah putusan MK.

"Karena di antara laporan itu ada permintaan untuk mengubah pencapresan sampai begitu, padahal kita ini hanya kode etik. Hanya menegakkan kode etik hakim, bukan mengubah keputusan MK," jelas Jimly Asshiddique pada Jumat, 27 Oktober 2023 lalu. (*)

Kategori :