HARIAN DISWAY - Inilah putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang paling ditunggu masyarakat Indonesia. Yakni terkait Ketua Anwar Usman yang memimpin sidang gugatan batas usia capres-cawapres bulan lalu.
Hasilnya, MKMK memutuskan bahwa adik ipar Presiden Joko Widodo itu dicopot dari jabatan Ketua Mahkaman Konstitusi (MK). Karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat terkait konflik kepentingan dalam gugatan yang disidangkan.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam amar putusan MKMK yang dibacakan Selasa malam, 7 November 2023.
ANWAR Usman dicopot dari Ketua MK, putusan soal batas usia capres-Cawapres tidak berubah.-Mahkamah Konstitusi-
BACA JUGA: Seluruh Hakim MK Dijatuhi Sanksi Teguran Lisan karena Langgar Kode Etik, Bagaimana Teknisnya?
BACA JUGA: Sidang Putusan MKMK Tak Bisa Ubah Putusan MK, Jimly: Kami Hanya Tangani Etik Hakim
Karena itu, lanjut Jimly, MKMK "Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor."
Menurut Jimly, keputusan itu diambil setelah MKMK memeriksa Anwar dan mengumpulkan fakta mulai 31 Oktober 2023 hingga 3 November 2023.
Selama periode itu, sembilan hakim MK diperiksa. Namun, Anwar Usman diperiksa dua kali. Karena paman Gibran Rakabuming Raka itu paling banyak dilaporkan. MKMK juga mendengarkan pembelaan Anwar dalam pemeriksaan tersebut.
BACA JUGA: Sidang Putusan Etik Anwar Usman Dibacakan Hari Ini, Berikut Temuan MKMK
Jika melihat peraturan MK Nomor 1 pasal 41 tahun 2023 tentang MKMK, ada tiga jenis sanksi untuk Hakim Konstitusi jika mereka terbukti melanggar kode etik.
Sanksi pertama berupa teguran untuk pelanggaran etik ringan. Sansi itu bisa berupa teguran lisan maupun tertulis. Dan sanksi ketiga berupa pemberhentian dengan tidak hormat untuk pelanggaran etik berat. Hukuman ketiga itulah yang dijatuhkan kepada Anwar Usman.
ANWAR Usman dicopot dari Ketua MK, putusan soal batas usia capres-Cawapres tidak berubah. Foto: Jimly Asshiddique membacakan putusan sidang pelanggaran kode etik, 7 November 2023.-Mahkamah Konstitusi-
Dalam kasus Anwar Usman, ia dianggap melakukan pelanggaran kode etik berat karena memiliki konflik kepentingan ketika memimpin sidang gugatan batas usia capres cawapres bulan lalu.
BACA JUGA: Ketua MK Kian Terpojok