Seluruh Hakim MK Dijatuhi Sanksi Teguran Lisan karena Langgar Kode Etik, Bagaimana Teknisnya?
SELURUH hakim MK dijatuhi sanksi teguran lisan karena langgar kode etik, bagaimana teknisnya? Foto: Jimly Asshidiqie memimpin pembacaan putusan MKMK di Selasa, 7 November 2023.-Mahkamah Konstitusi-
HARIAN DISWAY - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa semua hakim MK terbukti melanggar kode etik. Mereka terbukti tidak dapat menjaga rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
MKMK juga menilai bahwa para hakim itu membiasakan praktik pelanggaran conflict of interest (benturan kepentingan) sebagai sesuatu yang wajar.
Karena itu, dalam pembacaran putusan pada Selasa, 7 November 2023, MKMK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan secara kolektif terhadap para hakim MK tersebut.
BACA JUGA: Sidang Putusan MKMK Tak Bisa Ubah Putusan MK, Jimly: Kami Hanya Tangani Etik Hakim
BACA JUGA: Sidang Putusan Etik Anwar Usman Dibacakan Hari Ini, Berikut Temuan MKMK
Mereka adalah Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M Guntur Hamzah.
Dalam pembacaan putusan atas tuntutan yang disampaika oleh Denny Idrayana dan beberapa pihak lainnya, Jimly Asshiddiqie selaku ketua MKMK memutuskan memecat Anwar Usman.-intan-
"Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.
Yang jadi pertannyaan adalah, bagaimana teknis atau mekanisme sanksi berupa teguran lisan itu? Apakah keenam hakim itu dipanggil, kemudian ditegur? Atau teguran disampaikan melalui media tertentu?
BACA JUGA: Ketua MK Kian Terpojok
BACA JUGA: Partai Garuda Sebut Putusan MKMK Tak Bisa Batalkan Gibran Jadi Cawapres Prabowo
Richo Andi Wibowo, dosen Fakultas Hukum UGM, menjelaskan mekanisme teguran langsung untuk keenam hakim MK.
"Kalau di PNS, maka atasan yang berwenang memanggil dan menyampaikan secara langsung. Kalau di konteks MKMK ini, merujuk ke pasal 42 Per MK 1/2023, maka mekanismenya juga sama," ungkap Richo.
"Jadi disampaikan secara langsung dengan cara mengundang hakim terlapor dan pelapor," tambah pria yang juga merupakan salah seorang pelapor hakim konstitusi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: