HARIAN DISWAY – Bahasa Indonesia resmi ditetapkan sebagai bahasa resmi atau official language yang digunakan dalam sidang umum UNESCO. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Sidang Umum ke-42 UNESCO, Senin, 20 November 2023.
Ditandai pula dengan diadopsinya Resolusi 42 C/28 secara konsensus dalam sesi Pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO yang berlangsung di Markas Besar UNESCO di Paris, Prancis.
Dengan demikian, bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO. Bersama enam bahasa resmi PBB (Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia) serta Hindi, Italia, dan Portugis.
Duta Besar Mohamad Oemar, Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, mengawali presentasi proposal Indonesia dengan menyampaikan bahwa bahasa Indonesia memiliki peran besar sebagai kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan. Khususnya melalui Sumpah Pemuda 1928.
Peranannya sebagai penghubung antar-etnis yang beragam di Indonesia, bahasa Indonesia telah melanglang dunia. Dengan masuknya kurikulum bahasa Indonesia di 52 negara di dunia dengan jumlah penutur asing sekitar 150 ribu saat ini.
BACA JUGA: Bahasa Indonesia Itu Unik
"Kepimpinan aktif Indonesia di tataran global telah dimulai sejak Konferensi Asia Afrika di Bandung, pada 1955 yang menjadi bibit terbentuknya Kelompok Negara Non-Blok," ujar Oemar.
Indonesia memilliki komitmen kuat untuk melanjutkan kepemimpinan dan kontribusi positif untuk dunia internasional.
"Dengan berkolaborasi dengan negara-negara lain dalam mengatasi tantangan globam melalui peran keketuaan Indonesia di forum G20 2022 dan ASEAN 2023 ini," lanjutnya.
Dubes Oemar juga menegaskan bahwa meningkatkan kesadaran terhadap bahasa Indonesia merupakan bagian dari upaya Indonesia di kancah internasional.
Untuk mengembangkan konektivitas antar-bangsa, memperkuat kerja sama dengan UNESCO dan bagian dari komitmen Indonesia terhadap pengembangan budaya di tingkat Internasional.
Terakhir, Oemar menyampaikan bahwa upaya pemerintah Indonesia mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO merupakan bentuk implementasi amanat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
"Itu tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan. Dengan ini, pemerintah meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan," ungkapnya.
Penetapan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi umum UNESCO akan berdampak positif terhadap keharmonisan, perdamaian dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Bukan hanya di tingkat nasional, tapi juga pada tingkat internasional. (*)