Roy Bunuh Angelina Kesal Karena Ejek Anak dan Istri

Senin 27-11-2023,17:27 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Angeline Nathania menjalani sidang pemeriksaan, Senin, 27 November 2023.

Majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggali keterangan Roy. Mereka meminta Roy menceritakan kronologi kematian mahasiswi fakultas hukum Universitas Surabaya (Ubaya). 

Pada keterangannya, Roy mengaku nekat menghabisi nyawa Angeline karena tersinggung dengan perkataan gadis 23 tahun itu.

Angeline telah menghina istri dan anak-anak Roy. “Saya sakit hati, anak saya dibilang anak lonte. Karena ibunya adalah lonte,” kata Roy.

BACA JUGA:Inilah Awal Mula Cekcok Antara Angeline dan Roy

BACA JUGA:Buat Tato Bergambar Singa, Paulo Victor Beri Sinyal Gabung Rival?

Selain menghina keluarganya, lanjut Roy, Angelina juga menghina agamanya. Kata Roy, ia tidak pernah menghina agama Angeline tapi mengapa Angeline menghina agamanya.

Lebih detail, Roy menceritakan perdebatan mereka berawal saat  korban sedang istirahat kemudian dibangunkan Terdakwa. Kemudian korban menanyakan masalah uang ke terdakwa.

"Beliau (korban) saat itu bertanya ke saya (terdakwa), ‘uang kamu kemana saja? Kalau ga niat ga usah ikut jalan-jalan. Kamu kasih uangmu ke anak-anakmu. Memang anakmu lahir dari lonte, ibunya lonte. Makanya kalau ga mampu jangan nikah dua. Kamu ga usah niru Nabimu, tukang nikah," ujar Roy menirukan ucapan Angeline saat itu.

Roy yang sudah gelap mata, secara spontan menyerang Angeline. Roy menindih dua lengan korban dengan menggunakan lutut. Kemudian mencekik leher korban. 

BACA JUGA:Tingkatkan Kompetensi Dokter Mata, NEC Adakan Lasik Course Batch 2 di Surabaya

BACA JUGA:Gol Jude Bellingham Kontra Cadiz, Kembalikan Real Madrid ke Puncak Klasemen La Liga

Setelah korban tampak lemas, Roy mengikat leher korban dengan tali celana pendek yang dikenakan Terdakwa. Korban kemudian dibuang setelah satu hari dia biarkan di kos-kosan. 

Di akhir sidang, usai memberikan keterangan, Roy meminta maaf kepada keluarga korban dan keluarganya sendiri. "Saya mau menyampaikan permintaan maaf pada keluarga korban, ibu korban, keluarga saya, saya terimakasih pada polisi, jaksa dan pengacara. Saya sekarang sudah tidak ada beban," akunya. 

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dan Damang Anubowo dari Kejari Surabaya, mendakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.

Kategori :