PASURUAN, HARIAN DISWAY - Dinas Sosial Kota Pasuruan melaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Gedung Gradika Bhakti Praja, Rabu, 29 November 2023. Acara itu bertujuan untuk membantu beberapa lapisan masyarakat, termasuk buruh pabrik rokok dan kelompok masyarakat lainnya, di luar Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA).
Selain itu, juga ada bantuan modal usaha untuk PEKKA, anggota Kube, disabilitas, serta masyarakat miskin, yang bersumber dari Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2023.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Dinas Sosial Kota Pasuruan dalam Rangka Pengendalian Inflasi dan Pengentasan Kemiskinan Ekstrim di Kota Pasuruan.
Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf, secara simbolis memberikan bantuan kepada para penerima BLT.
Dalam pesannya, Gus Ipul, sapaan akrab Wali Kota, mengimbau agar bantuan tersebut digunakan secara bijaksana.
“Bantuan ini sebaiknya digunakan untuk kebutuhan pokok seperti beras, bukan untuk pembelian pulsa atau kebutuhan non-pokok lainnya. Tujuannya adalah untuk meringankan beban masyarakat,” ujar Gus Ipul.
Gus Ipul juga menjelaskan bahwa bantuan tersebut berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) yang didistribusikan secara merata ke seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Budaya Kerja Berakhlak dan Berdampak Diserukan Gus Ipul Pada ASN dan PPPK Kota Pasuruan
BACA JUGA:Cak Lontong Jadi Bintang Tamu Peringatan Hari Guru Nasional di Kota Pasuruan
Pada tahun 2023, Pemkot Pasuruan menerima sekitar Rp 29 Miliar DBHCT dari pemerintah pusat. Dana ini tidak hanya digunakan untuk BLT, tetapi juga untuk membantu masyarakat melalui pemberian modal usaha kepada PEKKA, Usaha Disabilitas, Anggota Kelompok Usaha Bersama (KUBE), dan Masyarakat Miskin yang memiliki usaha.
Selain itu, pada tahun 2023, Pemerintah Kota Pasuruan juga menyalurkan Bantuan Sosial Modal Usaha Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) sejumlah 263 KPM dengan nominal Rp. 2.500.000 per KPM.
Bantuan serupa juga diberikan kepada anggota Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Disabilitas, dan Masyarakat Miskin yang memiliki usaha sejumlah 206 KPM dengan nominal yang sama.
Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan, Kokoh Arie Hidayat, menjelaskan bahwa bantuan untuk masyarakat selain PEKKA yang bersumber dari DBHCHT tahun 2023 telah disalurkan untuk periode September – Oktober dan akan disalurkan kembali untuk periode November – Desember.
Jumlahnya mencapai 2.154 KPM dengan nominal Rp. 400.000 per KPM.
Demikianlah informasi terkait penyaluran bantuan sosial di Kota Pasuruan, semoga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat yang membutuhkan.