Sementara ES, pengedar dari jaringan yang berbeda, ditangkap hari Kamis, 26 November 2023. ES dibekuk saat hendak mengambil paketan sabu di sebuah ekspedisi di kawasan Genteng, Surabaya.
“Saat tersangka mengambil paket narkotika seberat 514,3 gram. Sabu tersebut sudah jadi empat paket yang dibungkus plastik klip bening,” kata Noer.
AR dan MUF dijerat Pasal Peredaran Gelap Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu dan permufakatan jahat Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.
Para tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan BNNP Jatim.-Julian Romadhon-
Untuk tersangka ES dijerat Pasal Peredaran Gelap Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dan permufakatan jahat Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.
Jumat Siang, 1 Desember 2023, semua barang bukti milik tiga tersangka dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan di lapangan Kantor BNNP Jatim menggunakan Incinerator. Sebelumnya juga sudah dilakukan uji labfor dengan menyisihkan beberapa gram barang bukti sebagai sample untuk dilampirkan dalam berkas pemeriksaan para tersangka. (*)