JOMBANG, HARIAN DISWAY – Ini akibatnya jika memberi status tahanan rumah tanpa pertimbangan yang matang. Seperti seorang terdakwa dalam perkara penggelapan yang malah mangkir dari pemeriksaan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Selasa, 5 Desember 2023.
Menjelang sidang dengan nomor register : 346/Pid.B/2023/PN Jbg digelar, baru ada pemberitahuan dari pengacara terdakwa Yeni Sulistiyowati, 78. Dikatakan, terdakwa tidak bisa datang ke pengadilan.
Juru bicara PN Jombang Denndy Firdiansyah tidak menampik permasalahan tersebut. Dia membenarkan terdakwa Yeni pergi ke Solo tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. PN Jombang baru mengetahui ketika kuasa hukum terdakwa menyerahkan surat pemberitahuan menjelang sidang.
Akibat tindakan tidak koorperatif ini, jadwal sidang penggelapan cincin kawin tersebut ditunda Kamis, 7 Desember 2023. "Jika persidangan Kamis lusa terdakwa Yeni tidak hadir, statusnya kita kembalikan menjadi tahanan rutan," ujarnya.
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Mantan Mertua di Jombang, Saksi Ungkap Fakta Baru
BACA JUGA:Dilaporkan Mantan Menantu di Jombang, Berkas Mantan Mertua dan Kakak Ipar P-21 Tahap 2
Denndy juga mengatakan, pergi ke Solo, terdakwa Yeni tidak mengajukan izin ke PN Jombang. "Mungkin Sabtu, PN Jombang tutup. Jadi kami tidak tahu. Kami tahunya hari ini ada surat terkait terdakwa yang baru menjalani operasi. Kalau sesuai SOP seharusnya ada pembantaran," katanya.
Mendapati kondisi ini, Diana Soewito, 46, sebagai pelapor dalam kasus tersebut merasa kecewa. Melalui kuasa hukumnya, Adri Rahmad Martanto dan Samsul Arifin, mereka mengirimkan surat peninjauan ulang status tahanan rumah terdakwa Yeni.
Surat diterima oleh PN Jombang. Usai menyerahkan surat, Arifin mengatakan bahwa pihaknya mengirimkan surat permohonan agar status tahanan rumah terdakwa Yeni ditinjau ulang.
Arifin menjelaskan, awalnya ketika Yeni ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan cincin kawin, dirinya ditahan di Lapas Jombang. Seiring laju waktu, saat dimulainya persidangan PN Jombang, permohonan dari kuasa hukum terdakwa agar Yeni dialihkan menjadi tahanan rumah dikabulkan.
BACA JUGA:Tawaran Mediator Oleh Hakim PN Jombang, Gugatan Mantan Mertua Terhadap Menantu Dilanjutkan
BACA JUGA:Dilaporkan Mantan Menantu di Jombang, Berkas Mantan Mertua dan Kakak Ipar P-21 Tahap 2
"Artinya, ketika menjadi tahanan rumah, berdasarkan KUHAP, dipantau oleh isntitusi atau pejabat berwenang. Artinya, ketika melakukan kegiatan di luar rumah harus mendapat persetujuan institusi atau pejabat berwenang," katanya.
Arifin mendapatkan informasi bahwa terdakwa Yeni melakukan perjalanan ke luar kota. Ironisnya, apa yang dilakukan Yeni diduga kuat tanpa persetujuan isntitusi berwenang. "Oleh sebab itu klien kami sebagai pelapor sekaligus korban dalam perkara pidana ini merasa keberatan terkait peralihan status terdakwa. Yakni, awalnya tahanan Rutan menjadi tahanan rumah. Apa yang dilakukan terdakwa adalah bentuk pelecehan terhadap marwah penegakan hukum. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk dan contoh bagi kasus pidana yang lain," ujar Arifin.
Andri Martanto menambahkan, atas kondisi tersebut, pihaknya memohon kepada PN Jombang agar status tahanan rumah bagi terdakwa dikebamlikan menjadi tahanan rutan. "Berdasarkan informasi ke kami, penahanan rumah terdakwa sampai 4 Januari 2024. Kami minta status terdakwa dikembalikan menjadi tahanan rutan," kata Andri.