SURABAYA, HARIAN DISWAY - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menahan HW, Kepala Departemen Pengadaan PT Inka Multi Solusi (PT IMS) atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang consumable atau barang habis pakai.
HW resmi menempati salah satu sel tahanan Kejati Jatim, Selasa, 4 Desember 2023. Akibat perbuatan perempuan tersebut, PT Inka Multi Solusi mengalami kerugian Rp 9 miliar.
"HW langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim selama 20 hari ke depan," kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati kepada wartawan.
Hingga kini penyidik pidana khusus masih mendalami pihak lain yang juga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan barang tersebut.
BACA JUGA:Ada Laporan Dugaan Korupsi, Ketua Bawaslu Surabaya Diperiksa Kejaksaan
Sejak 10 Mei 2023 lalu, proses penyelidikan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. "Terkait pihak lain yang juga terlibat masih dilakukan pendalaman," terangnya.
Diketahui, PT IMS menyediakan jasa provider di bidang konstruksi dan perdagangan komponen suku cadang kereta api dan produk transportasi darat.
Pada periode 2016 hingga 2017, PT IMS melakukan pengadaan barang dengan menggandeng penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV AA. Dalam pengadaan itu, PT IMS menganggarkan dana lebih dari Rp 13,9 miliar.
Temuan penyidik, penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV. AA tidak melaksanakan keseluruhan pengadaan barang sesuai perjanjian kontrak. "NC maupun CV. AA ini hanya mengerjakan sebagaian kecil pekerjaan. Namun, diminta membuat seluruh pertanggungjawaban oleh kepala Departemen Pengadaan, yakni saudari HW," papar Mia.
BACA JUGA:Perkara Mario Sudah Diminta Kejaksaan
BACA JUGA:KONI Kota Pasuruan Gandeng Kejaksaan untuk Pengawasan Dana Hibah
Tim Satuan Pengawas Internal PT INKA juga melakukan penyelidikan. Hasilnya, ditemukan dokumen pertanggungjawaban yang keabsahannya sangat diragukan. Dugaan kerugian negara dalam proses pengadaan tersebut semakin menguat.
"Hasil audit investigatif tim SPI PT INKA inilah yang diduga sebagai kerugian keuangan negara. Yakni, dokumen pertanggungjawaban tidak dapat diyakini keabsahannya senilai kurang lebih Rp 7,5 miliar,"katanyi.
HW disangka melanggar kesatu primair : Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.