Firli Bahuri kian terpojok. Pihak Polda Metro Jaya akan menangkapnya jika tidak hadir lagi di pemeriksaan sebagai tersangka suap Rabu, 27 Desember 2023. Dewan Pengawas KPK sudah menjatuhkan putusan sidang etik Firli, tapi hasil diumumkan Rabu juga.
MASYARAKAT penasaran dengan hasil akhir kasus dugaan pemerasan oleh Firli selaku ketua KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku menteri pertanian (kini keduanya sudah mantan). Apakah benar Firli memeras atau tidak? Publik ingin cepat tahu. Sementara itu, perkara tersebut berproses sangat lambat.
Firli ditetapkan tersangka pemerasan terhadap Syahrul dalam gelar perkara di Polda Metro Jaya Rabu malam, 22 November 2023. Kemarin sudah persis sebulan. Tapi, ia belum ditahan.
BACA JUGA: Mangkir Lagi, Firli Bakal Dijemput Paksa
BACA JUGA: Praperadilan Tak Diterima, Novel Minta Firli Segera Ditahan
Makin lama berproses, bisa menimbulkan aneka spekulasi di masyarakat. Sebaliknya, pihak Polda Metro Jaya bertindak sangat hati-hati. Sebab, baru kali ini ketua KPK jadi tersangka korupsi (pemerasan) sejak KPK berdiri 2003.
Selama berstatus tersangka, Firli sudah diperiksa dua kali. Pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023. Di antara dua pemeriksaan itu, ia kerap mangkir dan minta tunda. Terbaru, ia semestinya diperiksa yang ketiga, Kamis, 21 Desember 2023. Namun, ia mangkir lagi.
Ian Iskandar, kuasa hukum Firli, kepada wartawan, Kamis, 21 Desember 2023, mengatakan: ”Hari ini Bapak Firli ada kegiatan penting dan waktunya bersamaan. Jadi, tidak bisa hadir. Kemarin kami sudah memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan langsung ke penyidik polda.”
BACA JUGA: Ajukan Praperadilan, Firli Minta Batalkan Status Tersangka
BACA JUGA: Polda Metro Jaya vs Firli Bahuri Berlanjut di Praperadilan di PN Jaksel, Direskrimsus: Kami Hadapi!
Ia tidak bersedia menyebutkan, kegiatan penting Firli itu apa? Maka, pihak Polda Metro menyatakan, alasan Firli tidak menghadiri pemeriksaan adalah tidak wajar.
Polda Metro memanggil Firli lagi untuk hadir di Bareskrim Polri (bukan di Polda Metro, sesuai permintaan Firli sejak awal) pada Rabu, 27 Desember 2023. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada wartawan mengatakan, Polri sudah melayangkan surat panggilan kedua agar Firli hadir pada Rabu, 27 Desember 2023, disertai surat perintah membawa Firli.
Karyoto: ”Kalau itu tidak diindahkan (Firli tidak hadir pada Rabu), pasti kami keluarkan surat perintah penangkapan.”
BACA JUGA: Tegas! Firli Bahuri Tak Akan Dapat Bantuan Hukum dari KPK, Ini Alasannya!
BACA JUGA: Gantikan Firli, Tugas Berat di Pundak Nawawi,Kembalikan Kepercayaan Publik