HARIAN DISWAY - Tiga pekan lalu Lukas Enembe mendengar kabar buruk. Vonisnya diperberat menjadi 10 tahun penjara di tingkat banding. Itu berdasarkan amar putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 6 Desember 2023.
Saat itu, Lukas masih menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. KPK telah membantarkan penahannya sejak 23 Oktober 2023. Terhitung 63 hari dalam perawatan, mantan Gubernur Papua itu pun dinyatakan meninggal.
Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu menghembuskan nafas terakhirnya pada pukul 10.45, Selasa, 26 Desember 2023. Kondisinya memburuk sejak pagi di ruang Paviliun Kartika. Mendiang ditemani oleh familinya, Pianus Enembe.
Kejadiannya begitu cepat. Lukas yang sudah terbaring lemas di brankar tiba-tiba minta berdiri. Pianus pun membantu dengan memegang pinggang Lukas. “Tidak lama berdiri, Bapak Lukas lantas mengembuskan nafas terakhirnya,” ujar kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho, kepada wartawan kemarin.
BACA JUGA:Lukas Enembe Sanggah Punya Jet Pribadi: Apabila Memang Ada, KPK Silakan Ambil!
BACA JUGA:Nasi Bungkus Lukas Enembe dari 5.000 sampai Nol
Dokter pun kemudian dipanggil. Sudah memberi tindakan. Namun, nyawa Lukas tetap tak tertolong. Lukas tercatat beberapa kali dirawat di RSPAD Gatot Subroto karena gagal ginjal. Kesehatannya memburuk sejak menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jenazah Lukas disemayamkan di Rumah Duka Sentosa RSPAD Gatot Soebroto dan diterbangkan mengikuti jadwal penerbangan pesawat yang tersedia,
“Pengalaman kami biasanya tiba di Papua jam 7 pagi dan apakah nanti penyambutan apa, kita belum koordinasi,” ujar pengacara Lukas yang lain, Petrus Bala Pattyona.
Ia juga telah berkoordinasi dengan pihak keluarga. Keberangkatan malam ini pun telah dikomunikasikan dengan Polda.
Petrus pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanggung jawab atas kematian kliennya. Masyarakat Papua, katanya, juga menuntut pertanggungjawaban KPK atas meninggalnya Lukas. Mereka menilai Lukas tidak bersalah atas dugaan kasus korupsi yang menjeratnya.
BACA JUGA:Lukas Enembe Tak Ditahan KPK, Mahfud MD Jelaskan Alasannya
BACA JUGA:Markas Brimob Papua Diserang Massa Bersenjata seusai Penangkapan Lukas Enembe
“Saya ditelepon dari Papua, sekarang gejolak di sana. Mereka kabarkan ke saya, massa sudah bergerak, kita mau ngomong apa,” lanjut Petrus. Ia menilai KPK harus bertanggung jawab karena Lukas sedang sakit saat menjalani proses hukum. Dan, lanjutnya, seharusnya tidak boleh diadili dalam kondisi sakit.
Sementara itu, KPK menyampaikan duka cita. KPK memutuskan akan menghentikan pengusutan kasus yang melibatkan Lukas. “Dengan meninggalnya terdakwa, secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir. Tetapi, hanya dalam konteks perkara tindak pidana korupsi,” ungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.