"Namun, setelah ditunggu sampai pukul 20.00 WIB keluarga pelaku tidak ada satupun yang datang," teran Gathut.
Keluarga korban mulai gelisah. Mereka menaruh curiga. Ada yang aneh. Hingga akhirnya menanyakan kepada tersangka, keluarganya sudah sampai di mana.
Setiap ditanya tersangka selalu berdalih. Keluarganya terjebak macet di pantura hingga sopir kena razia Narkoba. "Bahkan mengaku keluarganya masih ditahan di Semarang. Selanjutnya keluarga korban merasa curiga lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Panggul," jelasnya.
Dimas digelandang ke Polres Trenggalek. Ia pun disidik. "Pelaku menggunakan uang hasil penipuan atau penggelapan tersebut, habis digunakan untuk trading Binomo," kata Gathut.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 2 buah kaos berlogo BSSN, jaket berlogo Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) dan BSSN, serta kalung dog tag berlogo Badan Intelijen Negara (BIN).
Anggota BSSN gadungan itu pun berujung di balik jeruji besi. Ia dijerat menggunakan Pasal 378 atau 372 KUHP, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (*)