"Petani gurem harus memiliki tanah," tegas Muhaimin.
"Skema produksi juga harus diubah dengan skema cooperative farming. Di mana para petani gurem akan berada dalam satu wadah KUD atau Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) untuk mempermudah distribusi, produksi, maupun pemasaran," paparnya.
"Sudah saatnya tanah-tanah yang mayoritas dimiliki segelintir orang, harus dibagikan kepada rakyat, khususnya petani," tutup Wakil Ketua DPR bidang Kesejahteraan Rakyat itu. (*)