Respons Tegas Mahfud MD Soal Usulan Pemakzulan Jokowi: Jangan Minta ke Menko Polhukam!

Selasa 16-01-2024,13:01 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin

Menurut UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden dapat dimakzulkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Usul pemakzulan ini dapat diajukan oleh minimal 2/3 jumlah anggota DPR.

Adapun alasan pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden adalah:

- Melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.

- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Proses pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden terdiri dari tiga tahap, yaitu:

1. Tahap penyelidikan

Tahap penyelidikan dilakukan oleh DPR. Dalam tahap ini, DPR membentuk panitia khusus untuk mengumpulkan bukti-bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden dan Wakil Presiden.

2. Tahap pembahasan

Tahap pembahasan dilakukan oleh DPR. Dalam tahap ini, DPR membahas hasil penyelidikan panitia khusus dan menentukan apakah akan meneruskan usul pemakzulan kepada MPR.

3. Tahap pemberhentian

Tahap pemberhentian dilakukan oleh MPR. Dalam tahap ini, MPR memutuskan apakah Presiden dan Wakil Presiden dimakzulkan atau tidak.

Pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden merupakan langkah yang sangat berat dan berisiko.

Oleh karena itu, proses pemakzulan harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan bukti-bukti yang kuat.

 

Proses pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia baru pernah dilakukan dua kali, yaitu terhadap Presiden Soekarno pada tahun 1967 dan Presiden Abdurrahman Wahid pada tahun 2001.

Sementara itu, Presiden Indonesia kedua, Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya pada 21 Mei 1998 setelah runtuhnya dukungan untuk kepresidenannya yang telah berlangsung. (*)

Kategori :