Meski Dilarang, Balai Kota di Prancis Kibarkan Bendera Palestina

Pejabat menghadiri upacara pengibaran bendera Palestina di luar balai kota Saint-Denis, pinggiran utara Paris, pada 22 September 2025.--The Times of Israel
HARIAN DISWAY - Puluhan balai kota di Prancis mengibarkan bendera Palestina pada Senin, 22 September 2025. Padahal ada larangan dari Kementerian Dalam Negeri untuk mengibarkan bendera tersebut.
Aksi simbolis itu merupakan dukungan atas janji Presiden Perancis Emmanuel Macron yang akan mengakui Negara Palestina di sela-sela Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York, Amerika Serikat.
BACA JUGA:Prancis Gagas Pasukan Koalisi Multinasional untuk Melucuti Senjata Hamas
Akan tetapi, Menteri Dalam Negeri Prancis Bruno Tetailleu mengeluarkan surat edaran yang memerintahkan agar pejabat daerah menentang pengibaran bendera Palestina.
“Prinsip netralitas dalam pelayanan publik melarang pengibaran seperti itu,” jelas Kementerian Dalam Negeri. Mereka juga menambahkan bahwa setiap keputusan untuk mengibarkan bendera Palestina harus diajukan ke pengadilan.
Meski demikian, beberapa wali kota justru menentang perintah tersebut. Wali Kota Nantes Johanna Rolland turut mengibarkan bendera Palestina di balai kotanya sebagai bentuk dukungan atas pengakuan Negara Palestina.
“Kami memiliki tanggung jawab untuk menolak diam dan melakukan segala cara untuk menghentikan kengerian ini,” ujar Wali Kota Rennes Nathalie Appere dalam sebuah pernyataan.
BACA JUGA:Inggris, Kanada, dan Australia Resmi Akui Palestina, Prancis Menyusul
Pengibaran bendera juga terlihat di Saint-Denis, sebuah daerah pinggiran utara Paris. Dalam sebuah acara yang dihadiri oleh pemimpin Partai Sosialis (PS), Olivier Faure, yang menentang perintah Retailleau.
"Bendera ini bukan bendera Hamas, melainkan bendera dari orang-orang yang memiliki hak atas kebebasan," tegas Faure. (*)
*) Mahasiswa magang prodi Sastra Inggris Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: afp