Warga Probolinggo Ancam Tembak Kepala Anies: Sudah Tersangka, tapi Tidak Ditahan Polda Jatim

Rabu 17-01-2024,18:40 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Salman Muhiddin

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Polisi telah menangkap  Arjun Wijaya Kusumo, pria yang mengancam akan menembak kepala Anies Rasyid Baswedan, Calon Presiden nomor urut satu. Namun, ternyata pria 25 tahun itu tidak ditahan.

Ketika kasus pengancaman melalui komentar di media sosial TikTok itu ramai, banyak pihak yang mengecam Arjun.

Baik di dunia maya maupun dunia nyata, semua beramai-ramai mendesak polisi untuk mencari dan menangkap pria lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu.

Polisi menjerat tersangka menggunakan Pasal 29 UU ITE. Ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 750 juta.

BACA JUGA:Banyak Intimidasi, Jubir Timnas AMIN Ismail Bachtiar Yakin Anies Menang Mutlak di Bone

BACA JUGA:Pria yang Ancam Tembak Anies Ditangkap, NasDem: Polisi Tepis Isu Tak Netral

Mereka berharap, setelah ditangkap Arjun langsung dijebloskan ke jeruji besi. Namun, ternyata untuk sementara waktu harapan itu harus tertunda. Arjun tidak ditahan, meski statusnya sudah sebagai tersangka.

Rupanya, ancaman hukuman dibawah 5 tahun itu yang membuatnya masih bisa hidup di luar sel dan menghirup udara bebas.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pihaknya melakukan hal tersebut bukanlah tanpa dasar. Penyidik juga memiliki alasan subjektif.

"Jadi, sesuai dengan pasal 21 ayat (4) huruf A KUHAP itu disampaikan bahwa ancaman hukuman 5 tahun atau lebih. Ini merupakan syarat subjektif daripada sebuah penanganan," ujar Dirmanto, Rabu, 17 Januari 2024.

Meski demikian, Dirmanto menegaskan proses penyelidikan kasus ini tetaplah berjalan. "Tetap dalam proses. Tidak ditahan," tegasnya.

BACA JUGA:Anies Datang, Semangat Bumi Arung Palakka Bergelora Sambut Perubahan

BACA JUGA:Banyak Intimidasi, Jubir Timnas AMIN Ismail Bachtiar Yakin Anies Menang Mutlak di Bone

Sebelumnya diberitakan, Arjun Wijaya Kusumo, pria yang mengancam akan menembak kepala Calon Presiden Anies Rasyid Baswedan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.

Diketahui, pria asal Dusun Krajan, Desa Ngepoh, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo itu mengancam Capres nomor urut  1 lewat media sosial TikTok.

Kategori :