Jual Mihol Tanpa Izin, Pengusaha Surabaya Terancam Tipiring dan Pencabutan Izin Usaha

Jumat 19-01-2024,17:47 WIB
Reporter : Wulan Yanuarwati
Editor : Yusuf Ridho

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Satpol PP Kota Surabaya mengeruduk tiga lokasi penjual minimum beralkohol (mihol) ilegal pada Kamis malam, 18 Januari 2024. Tiga lokasi tersebut tidak memiliki izin jual mihol. Alhasil, puluhan botol mihol disita. 

Ketiga lokasi tersebut terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Isianya tentang izin usaha sebatas menjual mihol ke agen karena kategori subdistributor.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya M. Fikser mengatakan, tiga lokasi sidak berada di kawasan Surabaya Barat. Selain izin dagang, petugas memeriksa izin mendirikan bangunan (IMB) dan usia karyawan yang bekerja.

BACA JUGA: Ngeyel Jual Mihol Tanpa Izin, Chug Bar Wiyung Disegel Satpol PP Surabaya

“Dari tiga lokasi yang kami datangi, 10-15 botol (disita, Red) di setiap lokasi. Kami menyita (mihol) mulai golongan B hingga C,” ujarnya pada Jumat, 19 Januari 2024.

Satpol PP Kota Surabaya tidak hanya menyita puluhan botol mihol. Ketiga  pengusaha mihol akan dikenai sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring). Juga, izin perdagangan mereka dicabut apabila terbukti mengulangi perbuatannya lagi.

BACA JUGA: Istri Korban Tewas Mihol Racikan Bartender Cruz Lounge Bar: Saya Mengampuni Arnold

“Karena sudah lewat, subdistributor. Pada intinya harus disubkan, seperti ke restoran, hotel, dan agen. Jadi, bukan melakukan penjualan langsung,” tegasnya.

Adapun lokasi sidak adalah ruko di kawasan Jalan Darmo Indah Timur, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya. Kemudian, ruko di kawasan Jalan Raya Manukan Tama, Kecamatan Tandes ,dan di Jalan Villa Bukit Mas, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya. ( *)

Kategori :