"Pada tahap ini, Afrika Selatan tidak perlu membuktikan bahwa Israel melakukan genosida," Juliette McIntyre, seorang dosen hukum internasional di University of South Australia, mengatakan kepada AFP pada Jumat, 26 Januari 2024.
BACA JUGA:Jelang Lawan PSIS Semarang, Paul Munster Harap GBT Penuh: Bonek Pemain Ke-12 Kami!
BACA JUGA:Demi Ikut Kampanye Anies, 700 Orang Halmahera Selatan Datang ke Ternate
"Mereka hanya perlu menetapkan bahwa ada risiko genosida yang masuk akal terjadi," lanjutnya.
Bahkan jika Mahkamah Internasional memutuskan untuk melawan Israel, itu menunjukkan adanya indikasi risiko genosida yang masuk akal, bukan berarti ada genosida, menurutnya.
Adila Hassim sebagai pengacara dari perwakilan Afrika Selatan dalam sidang Mahkamah Internasional (ICJ) pada Kamis, 11 Januari 2024. -New Maltida-
Selain itu, Afrika Selatan juga pernah meminta ICJ untuk melakukan sembilan perintah pada Israel.
Salah satu perintahnya adalah segera menghentikan aksi militer Israel dan memungkinkan akses kemanusiaan yang lebih banyak di Gaza.
"Tampaknya pengadilan akan mengabulkan beberapa permintaan yang dibuat oleh Afrika Selatan," kata Cecily Rose, asisten profesor hukum internasional publik di Universitas Leiden pada Jumat, 26 Januari 2024.
Hal tersebut mengacu perintah darurat Mahkamah Internasional yang dapat menghentikan serangan Israel terhadap warga sipil di Gaza.(*)