Dandhy Laksono dan 3 Pakar Hukum di Dirty Vote Dilaporkan Polisi, Tuduhan Apa?

Selasa 13-02-2024,16:23 WIB
Reporter : Retna Christa
Editor : Retna Christa

"Sehingga muncul fitnah dan data palsu yang disebar ke masyarakat," ucapnya.

Masih kata Natsir, Dandhy Laksono dan ketiga akademisi itu melanggar Pasal 287 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia pun mendesak agar Bareskrim Polri menindak kasus ini secara profesional.

"Karena dilakukan di masa tenang, ini termasuk pelanggaran serius dan tendensius terhadap salah satu calon," tegasnya. (*)

Kategori :