Dandhy Laksono dan 3 Pakar Hukum di Dirty Vote Dilaporkan Polisi, Tuduhan Apa?

Selasa 13-02-2024,16:23 WIB
Reporter : Retna Christa
Editor : Retna Christa

HARIAN DISWAY - Keberanian Watchdoc Documentary dan sutradara Dandhy Dwi Laksono merilis film dokumenter Dirty Vote pada 11 Februari 2024 berbuntut panjang.

Dandhy Laksono, beserta tiga pakar hukum tata negara yang menjadi narasumber sekaligus narator film itu, dilaporkan ke polisi. Mereka adalah Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, dan Feri Amsari.

Yang melaporkan adalah Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Santri Indonesia (DPP Foksi). Laporan itu masuk ke ke Mabes Polri hari ini, 13 Februari 2024. Atas tuduhan apa?

BACA JUGA:Respons Todung Mulya Lubis di Film ‘Dirty Vote’: Jangan Baper, Dikit-dikit Lapor Polisi!

Ketua Umum Foksi M Natsir Sahib mengatakan, film Dirty Vote berpotensi merugikan salah satu pasangan capres dan cawapres yang berkontestasi di Pilpres 2024. Ia tidak menyebut paslon mana.


Dandhy Laksono dan 3 Pakar Hukum di Dirty Vote Dilaporkan Polisi. Foto: Zainal Arifin Mochtar menjelaskan salah satu kecurangan pemilu. -Youtube Dirty Vote-

"Saya menduga ada pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh mereka. Apalagi, dirilisnya pada masa tenang menjelang hari coblosan," papar Natsir.

"Di masa tenang memunculkan film tentang kecurangan Pemilu, yang bertujuan membuat kegaduhan dan menyudutkan salah satu capres. Itu bertentangan dengan UU Pemilu," ia menegaskan.

BACA JUGA:JK: Jika Film Dirty Vote Dituding Fitnah, Tunjukkan Buktinya!

BACA JUGA:Dirty Vote Rangkum Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari Wanita Emas sampai Gibran

Salah satu indikasi bahwa film itu sengaja menyerang salah satu pasangan calon, Natsir menyebut bahwa ketiga pakar hukum itu berafiliasi dengan salah seorang cawapres. Yakni Mahfud MD, cawapres nomor urut 03.


Dandhy Laksono dan 3 Pakar Hukum di Dirty Vote Dilaporkan Polisi. Foto: Sutradara Dirty Vote Dandhy Dwi Laksono.-Instagram Dandhy Dwi Laksono-

Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, dan Bivitri Susanti memang masuk dalam tim reformasi hukum di Kemenkopolhukam yang saat itu dijabat Mahfud MD.

Menurut Natsir, ketiga akademisi itu menghancurkan tatanan demokrasi. Serta memenuhi unsur niat permufakatan jahat, membuat isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA:Kapasitasnya Diragukan TKN, Ini Profil 3 Pakar Hukum yang Tampil di Film Dirty Vote

Kategori :