HARIAN DISWAY - Oknum guru ngaji berinisial SN, 50, di Kabupaten Probolinggo yang merudapaksa muridnya hingga hamil akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Probolinggo.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi dan juga pelaku di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo..
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasihumas Polres Probolinggo, Iptu Merdhania Pravita di Polres Probolinggo Polda Jatim, mengatakan, peristiwa ini terungkap setelah korban berinisial HM merasa kurang enak badan dan oleh orang tuanya dibawa ke bidan untuk dilakukan pengobatan.
"Namun setelah dilakukan pemeriksaan, didapati hasil bahwa HM tengah hamil dan usia kandungannya telah 3 bulan," ujar Iptu Vita, sapaan akrab Kasihumas Polres Probolinggo, Senin, 19 Februari 2024.
BACA JUGA:Apresiasi Ulama untuk Polres Probolinggo, Gelar Dzikir dan Salawat Demi Pemilu 2024 Damai
BACA JUGA:Hadiri FGD, Kapolres Probolinggo Tekankan Potensi Kesiapsiagaan Bencana Alam
Hal itu sangat mengagetkan orang tuanya sehingga menanyakan kepada HM tentang siapa orang yang sudah menghamilinya.
Pertanyaan tersebut kemudian dijawab oleh HM, bahwa yang telah merudapaksa dirinya adalah SN.
Pengakuan HM tersebut membuat kedua orang tuanya tidak terima sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo.
"Setelah adanya laporan tersebut, anggota bergerak ke TKP bersama Polsek Kraksaan guna mengamankan pelaku dari amuk massa. Selanjutnya pelaku dibawa ke RSUD Waluyo Jati untuk medapat pengobatan," terang Iptu Vita.
BACA JUGA:Polres Probolinggo Kota dan Kodim 0820 Salurkan Vitamin Tekan Stunting
BACA JUGA:Selama KTT AIS Forum 2023, Polres Probolinggo Jaga PLTU Paiton
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Fajar Adi Winarsa menambahkan, usai menjalani pengobatan, pelaku kemudian dibawa ke Polres Probolinggo guna proses lebih lanjut. "Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Probolinggo. Kami akan pastikan kasus ini berjalan sampai tuntas hingga ke pengadilan," pungkas Kasat Reskrim. (*)