Dengan menyandang status sebagai PTNBH, kampus dituntut untuk tetap mengabdi pada kebutuhan masyarakat. PTNBH adalah badan hukum yang 100 persen milik negara dan sudah sewajarnya jika menjalankan tugas negara.
PTNBH memiliki tanggung jawab sosial yang tidak memungkinkan PTN menjadi kampus yang kapitalistik –yang hanya mengejar keuntungan, tetapi lupa pada tugasnya untuk membangun peradaban berdasar prinsip kemanusiaan. (*)
Muhammad Luthfi, dekan Fakultas Kedokteran Gigi, Universitas Airlangga--
Bagong Suyanto, dekan FISIP Universitas Airlangga -Unaid.ac.id-