Sidang Paripurna Majelis Senat Akademik PTNBH: Kegundahan dan Tanggung Jawab PTNBH

Selasa 05-03-2024,16:18 WIB
Reporter : M. Luthfi dan Bagong Suyanto
Editor : Yusuf Ridho

BACA JUGA: Rapat Pleno Senat Universitas Airlangga (2): Menyikapi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023

Dengan makin banyaknya PTNBH, diharapkan proses penyelenggaraan pendidikan di tanah air akan lebih mampu menyikapi tuntutan perubahan zaman. Di era perkembangan masyarakat digital, kita tahu bahwa di Indonesia sekitar 23 juta lapangan kerja akan hilang karena otomatisasi dan proses digitalisasi. 

Namun, di balik hilangnya 23 juta lapangan kerja, ternyata di saat yang sama akan muncul kebutuhan 27–46 juta lapangan kerja baru. Sebanyak 10 juta lapangan kerja baru itu belum pernah ada sebelumnya.

Untuk mengisi kebutuhan lapangan kerja baru itulah, peran PTNBH menjadi sangat krusial. Ketika pasar kerja membutuhkan kompetensi baru, menjadi tugas PT yang ada di tanah air untuk menyiapkan kompetensi baru yang dibutuhkan.

BACA JUGA: Rapat Pleno Senat Akademik Universitas Airlangga (3-Habis): Program MBKM, Habitus bagi Pengembangan Soft Skill Mahasiswa

Dengan dukungan sumber daya manusia dan fasilitas yang dimiliki, PTNBH niscaya akan mampu merespons perubahan tuntutan pasar kerja. Cuma yang menjadi masalah, meski otonomi PTNBH lebih leluasa, dalam kenyataannya, tidak sedikit pimpinan PT yang merasa ”kepalanya dilepas, tetapi ekornya masih dipegang negara”. 

Tidak sedikit pimpinan PTNBH yang merasa, dari segi pembiayaan, PTNBH merasa disapih. Itulah salah satu keluhan yang disampaikan Prof Edy Rianto, ketua MSA PTNBH, yang mewakili apa yang dirasakan PTNBH di Indonesia saat ini.

Prinsip pendanaan PTNBH adalah tidak boleh ada mahasiswa berpotensi akademik tidak kuliah karena alasan ekonomi. Untuk itu, semua PTNBH tidak bisa sesuka hati dalam menentukan besarnya UKT dan sumbangan yang bisa ditarik dari mahasiswa. 

Bagi sejumlah pimpinan PT, ketika alokasi bantuan dana dari pemerintah dikurangi, tetapi di saat yang sama keleluasaan PTNBH untuk mencari dana mandiri dibatasi, jangan heran jika sejumlah PTNBH merasa otonomi yang diberlakukan tidaklah 100 persen sebagaimana dibayangkan. Kegundahan itulah yang kini banyak melanda berbagai PTNBH di tanah air.

 

KOMPETENSI YANG UTUH

Apa yang harus dilakukan PTNBH untuk merespons perubahan dan tantangan baru yang ada di depan mata? Menjawab hal itu, harus diakui, bukan hal yang mudah. Secara ideal, Mohammad Nuh menyatakan bahwa pendidikan diharapkan mampu menghasilkan generasi digital native dengan keutuhan kompetensi (attitude, skill and knowledge) manusia seutuhnya. 

Artinya, PTN yang ada di tanah air tidak sekadar menghasilkan jumlah lulusan yang sekadar lulus, tetapi lulusan itu harus memiliki kompetensi yang benar-benar mampu merespons tuntutan pasar kerja baru.

Secara garis besar, selama ini beberapa langkah yang telah dilakukan PTNBH untuk menyikapi perubahan adalah: (1) Memperbaiki kualitas kurikulum yang sesuai kebutuhan pasar, (2) Menguasai riset dan inovasi yang bisa menjadi dasar perumusan kebijakan dan pengembangan dunia industri. 

(3) Memastikan aksesibilitas yang berkeadilan di mana pendidikan tinggi yang ditawarkan benar-benar inklusif, (4) Membangun kemitraan dan kolaborasi dengan swasta, pemerintah, dan lembaga internasional, dan (5) Pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas, fokus pada pengembangan karakter, soft skill, dan menghasilkan lulusan yang siap menghadapi tantangan global.

Untuk memastikan seberapa jauh upaya yang telah dilakukan mampu merespons tuntutan baru pasar kerja, tentu waktu yang akan menjawabnya. Yang jelas, perlu disadari para pimpinan PTN bahwa PTNBH tidak berarti diperkenannya privatisasi dan komersialisasi PTN. 

Kategori :