Rapat Pleno Senat Akademik Universitas Airlangga (3-Habis): Program MBKM, Habitus bagi Pengembangan Soft Skill Mahasiswa

Rapat Pleno Senat Akademik Universitas Airlangga (3-Habis): Program MBKM, Habitus bagi Pengembangan Soft Skill Mahasiswa

Ilustrasi Prof Nizam yang diundang Universitas Airlangga dalam rapat pleno senat Uniar menyikapi Permendikbudristek No 53 Tahun 2023. -Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

SALAH seorang narasumber yang diundang dalam Rapat Pleno Senat Akademik Universitas Airlangga adalah Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Prof Nizam.

Ia sengaja diundang agar seluruh anggota senat mendapatkan informasi dari sumber yang benar-benar kredibel tentang implementasi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023

Di tengah polemik yang muncul pasca diberlakukan Permendikbudristek 53/2023, kalangan pendidik membutuhkan informasi yang akurat tentang Program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM).

Dengan mengundang Nizam, diharapkan akan dapat diperoleh informasi yang akurat tentang bagaimana kampus harus bersikap ketika muncul pro dan kontra di kalangan publik tentang implementasi Permendikbudristek No 53 Tahun 2023.

BACA JUGA:Rapat Pleno Senat Universitas Airlangga (1): Menyikapi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023

Dalam paparannya, Nizam menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan program MBKM adalah menjawab tantangan perguruan tinggi untuk menghasilkan lulusan yang sesuai perkembangan zaman, kemajuan iptek, tuntutan dunia usaha dan dunia industri, maupun dinamika perkembangan masyarakat.

Program MBKM diimplementasikan dengan memberikan kebebasan bagi instansi pendidikan, termasuk dosen dan mahasiswa, untuk menentukan topik atau tema yang diminati dan ingin dipelajari. Mereka juga bebas untuk menentukan metode belajar yang sesuai dengan kebutuhan. 

Sudah barang tentu, dalam rangka implementasi program MBKM, perlu disiapkan kurikulum sebagai wadah rekognisi pembelajaran atau kegiatan mahasiswa yang merdeka. Kebebasan pembelajaran dan kegiatan diatur sesuai dengan capaian pembelajaran yang telah dijanjikan.

BACA JUGA:Rapat Pleno Senat Universitas Airlangga (2): Menyikapi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023

 

Manfaat Program MBKM

Dalam implementasi program MBKM, perguruan tinggi wajib memfasilitasi pemenuhan beban belajar mahasiswa di luar program studi dan kegiatan magang. Seperti sudah dipraktikkan di berbagai PT, sejak program MBKM diberlakukan, mahasiswa diberi kesempatan seluas-luasnya untuk melakukan magang dan belajar di luar kampus. 

Mahasiswa tidak lagi dikungkung dalam bangku-bangku perkuliahan yang kaku. Mereka diberi kebebasan memilih mata kuliah dan aktivitas akademik apa yang diminati. Tujuannya adalah potensi yang dimiliki mahasiswa dapat berkembang dan didorong perkembangannya agar kualifikasi yang dimiliki makin bertambah.

Dalam program MBKM, disadari bahwa inovasi hanya bisa dilakukan dengan ruang gerak yang luas. Mahasiswa yang inovatif tidak mungkin lahir dalam iklim pembelajaran yang sempit dan linier. Secara garis besar, ada empat manfaat yang bakal diperoleh mahasiswa ketika mereka melakukan kegiatan belajar di luar kampus atau melakukan praktik magang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: