"THR keagamaan ini harus dibayarkan penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya tegaskan kembali, harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan kasih perhatian dan taat kepada ketentuan ini," tegasnya.
Menurut Ida, kebutuhan dan harga-harga jelang hari raya Idul Fitri cenderung meningkat. Oleh karena itu dengan adanya THR diharapkan bisa mengurangi beban buruh.
2. Dibagikan Paling Telat H-7 Idul Fitri
Selain tidak boleh dicicil, pembagian THR juga tidak boleh melebihi H-7 hari raya Idul Fitri. Jika melihat kalender Hijriah yang diterbitkan Kemenag, Pemerintah memprediksi Hari Raya Idul Fitri 1445 H jatuh pada tanggal 10 April atau 11 April 2024.
Mengacu pada asumsi itu, maka pembagian THR paling lambat adalah sekitar tanggal 3 atau 4 April 2024. "THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," sebut Ida.
3. Sanksi bagi yang Melanggar
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan, denda 5% bakal dijatuhkan bagi perusahaan yang ketahuan melanggar. Jumlahnya dihitung dari total THR yang seharusnya dibayar ke pegawai.
"Maka dihitung 7 hari sebelumnya, ketika itu terlambat dibayar maka dendanya adalah 5% dari total THR, baik secara individu atau berapa pekerja yang tidak dibayar, itu timbul hak denda 5%," katanya.
Meski sudah membayar denda Haiyani mengatakan hal itu tidak melepaskan kewajiban perusahaan untuk membayar THR. Dengan kata lain, perusahaan yang melanggar aturan diwajibkan membayar denda ditambah membayar THR ke karyawan.
4. Pekerja yang Berhak Menerima THR
Ida meminta perusahaan memperhatikan dan melaksanakan aturan ini dengan baik. Menurutnya berdasarkan Permenaker Nomor 6 tahun 2016, buruh yang berhak menerima THR adalah yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
BACA JUGA:Tema Angkutan Lebaran 2024: Mudik Ceria dan Penuh Makna
BACA JUGA:Potensi Lonjakan Pergerakan Masyarakat Mudik Lebaran 2024 Bisa Tembus 190 Juta Orang
"Baik hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan," bebernya.
Bagi pekerja yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih, THR yang diberikan adalah 1 bulan upah. Sedangkan pekerja yang waktu kerjanya 1 bulan tapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional. Selain itu, pekerja dengan perjanjian harian lepas juga berhak menerima THR.