Anies-Muhaimin Tolak Hasil Rekapitulasi KPU, Tetap Gugat ke MK

Kamis 21-03-2024,04:01 WIB
Reporter : Retna Christa
Editor : Retna Christa

HARIAN DISWAY - Setelah rekapitulasi suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

Pada Rabu malam, 20 Maret 2024, pasangan nomor urut 2 itu dipastikan menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029. Hal itu langsung ditanggapi oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Mereka tidak menerima hasil penetapan KPU.

"Hari ini KPU telah mengeluarkan pengumuman resmi yang hasilnya dalam versi KPU telah kita dengar bersama. Namun, dalam sebuah pemilihan, proses tak kalah penting dari hasil akhirnya," kata Anies Baswedan mengawali keterangan persnya.

BACA JUGA:Menlu AS Blinken Ucapkan Selamat kepada Prabowo sebagai Presiden Terpilih

Menurut capres yang diusung Partai Nasdem, PKB, dan PKS itu, proses pemilihan harus dipastikan terbuka, adil, dan bebas dari tekanan. Untuk menjamin bahwa semua suara yang memenuhi syarat akan didengar dan dihormati.


ANIES-MUHAIMIN tolak hasil rekapitulasi KPU, tetap gugat ke MK.-YouTube Anies Baswedan-

"Proses pemilihan itu penting untuk dijaga, agar memastikan legitimasi, kepercayaan, dan inklusifitas dalam hasilnya," tambahnya.

Tanpa proses yang kredibel, lanjut Anies, legitimasi calon yang terpilih jelas lebih kecil. Publik tidak akan percaya terhadap kemampuan para pemenang. Mereka bakal ragu, apakah calon terpilih itu benar-benar bisa memimpin.

BACA JUGA:Prabowo Terima Ucapan Selamat dari Presiden Konfederasi Swiss

BACA JUGA:KPU Umumkan Hasil Pemilu, Prabowo Bukber di Kertanegara

"Saudara-saudara sekalian, pemimpin yang lahir dari proses yang ternodai dengan kecurangan dan penyimpangan akan menghasilkan rezim yang melahirkan kebijakan yang penuh ketidakadilan, tegas Anies. "Kita tak ingin ini terjadi," lanjutnya.

Lalu, langkah apa yang akan dilakukan kubu pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar?

Ia bilang, dalam prinsip negara demokrasi modern, ketika melihat ketidaknormalan dan penyimpangan, tidak seharusnya ditanggapi dengan melakukan agitasi kepada publik. Bukan juga marah-marah atau menuduh tanpa bukti.

"Langkah kita adalah mengumpulkan semua bukti-bukti untuk dibawa ke depan hakim," ucap Anies. "Kami ingin negara ini terus membangun kematangan politik. Bukan malah mundur mendekati masa pra reformasi," terangnya.

BACA JUGA:Rekapitulasi KPU, Prabowo-Gibran Menang di 4 dari 6 Provinsi di Papua

Kategori :