SURABAYA, HARIAN DISWAY - Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan oleh pengusaha maupun pemberi kerja kepada karyawan tepat waktu.
Batas akhir pembayaran THR sesuai yang diinstruksikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah ialah H-7 sebelum Idulfitri 1445 H.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.
BACA JUGA: Mengenal Asal-Usul Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia
Jika terlambat dibayar, maka ada denda lima persen dari total THR, baik secara individu maupun dihitung per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar.
Kewajiban pengusaha membayar denda tidak menghilangkan kewajibannya membayar hak THR Keagamaan. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan juga sangat jelas.
BACA JUGA: Tak Boleh Telat Berikan THR, Perusahaan Bakal Tanggung Denda 5 Persen Jika Melanggar
Bahwa pengusaha yang melanggar akan dijatuhi sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya membuka posko pengaduan THR. Posko dibuka mulai hari ini, Jumat, 22 Maret 2024 di kantor Disperinaker Jalan Penjaringan Asri nomor 36 Surabaya.
Posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Surabaya-Ist-HARIAN DISWAY
"Perusahaan dan pekerja itu cukup lapor melalui link atau scan barcode yang sudah disiapkan di posko THR," ujar Kepala Disperinaker Kota Surabaya Achmad Zaini.
Pelaporan juga bisa dilakukan dengan menghubungi nomor hotline yang sudah disiapkan yaitu 0882-0006-67287.
Achmad mengatakan ada dua pihak yang bisa melaporkan. Pertama, perusahaan yang sudah memberikan THR-nya. Kedua, para pekerja yang belum atau tidak mendapatkan THR.
BACA JUGA: Perangkat Desa dan Honorer tak Dapat THR
Sementara itu, seorang pekerja swasta bernama Mala berharap perusahaan tempatnya bekerja bisa membayarkan THR lebih cepat.