SURABAYA,HARIAN DISWAY-- Sebanyak 16.608 warga binaan muslim di Jatim diusulkan memperoleh remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2024. Pengurangan masa pidana ini sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan dengan berperilaku positif dan menjauhi pelanggaran selama menjalani masa pidana.
"Pengusulan remisi khusus Idulfitri juga merupakan bentuk upaya pembinaan untuk mempersiapkan warga binaan kembali ke masyarakat dengan baik," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono pada Minggu, 31 Maret 2024.
Sehingga, pengusulan remisi ini diharapkan bisa meningkatkan motivasi narapidana untuk mengikuti program pembinaan di lapas. Juga mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang mengalami over kapasitas hunian.
BACA JUGA:Kemenkumham Jatim Sambut Baik Monev Edisi Ramadan Tim Ditjen Pemasyarakatan
Mengingat, jumlah warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi tahun ini sekitar 78 persen dari jumlah keseluruhan warga binaan yang berstatus sebagai narapidana. "Saat ini ada 27.099 warga binaan kami, 21.243 berstatus sebagai narapidana dan sisanya masih sebagai tahanan," urai Heni.
Warga binaan yang diusulkan mayoritas masih harus menjalani sisa masa pidananya. Jika nanti disetujui oleh Ditjen Pemasyarakatan, diperkirakan sekitar 184 warga binaan yang bisa langsung bebas.
"Warga binaan yang kami usulkan mayoritas merupakan pelaku tindak pidana khusus dengan 8.622 orang, terutama kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," terang Heni.
BACA JUGA:Kemenkumham Jatim Gelar Safari Ramadan Perdana, Kakanwil Harap Kualitas Diri Pegawai Meningkat
Jika dirinci, warga binaan kasus narkotika memang mendominasi usulan remisi dengan 8.405 orang. Disusul dengan warga binaan kasus korupsi sebanyak 190 orang. Juga ada 16 orang warga binaan kasus illegal logging dan empat warga binaan kasus terorisme.
"Sedangkan untuk anak, ada 66 anak yang diusulkan mendapatkan remisi," jelas Heni.
Usulan ini belum bisa dijadikan acuan jumlah warga binaan yang akan mendapat remisi khusus Idulfitri. Karena semua keputusan dan hasil final tergantung dari Ditjen Pemasyarakatan.
"Hasil finalnya masih harus menunggu surat keputusan dari Dirjen Pemasyarakatan," tutup Heni. (*)