HARIAN DISWAY – Lebaran bagi sebagian daerah adalah menyalakan petasan. Padahal tindakan tersebut jelas dilarang karena membahayakan. Tapi tidak bagi sebagian warga Bangkalan, Madura.
Menjelang lebaran Idul Fitri 1445 H, Polres Bangkalan Polda Jatim menggerebek rumah warga dan mengamankan ribuan petasan. Petugas juga mengamankan bahan baku petasan berupa bubuk mercon sebanyak lebih kurang dua kwintal.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, mengungkapkan penggerebekan yang dilakukan di rumah SR, 43, dan didapati barang bukti berupa mercon siap edar sebanyak 2100 buah . Selain itu juga ada bahan mercon di antaranya kertas sumbu satu dus, slongsong tiga dus, kertas bungkus slongsong satu dos, belerang sebanyak 1,5 karung, sreng powder setengah karung, arang dua kantung kresek, dan aluminium powder (brown) sebanyak 4 drum/25 kg.
“Awalnya kami mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Desa Langkap ada pembuat mercon yang diduga tidak berizin,”ujar AKBP Febri.
BACA JUGA:Ada 6 Gugatan PHPU Dari Bangkalan
BACA JUGA:Bangkalan Terendam Banjir, Pj Gubernur Jatim Instruksikan Normalisasi DAS Blega
Perbuatan tersangka menurut Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., mengungkapkan mereka telah memiliki, menguasai, dan menyimpan bahan peledak merupakan suatu pelanggaran pidana sebagaimana pasal 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951.
“Menurut pengakuan tersangka, dirinya membeli bahan peledak untuk diracik dan rakit menjadi mercon kemudian diperjual belikan,” terang AKBP Febri.
Kapolres Bangkalan Polda Jatim juga menambahkan bahwa kegiatan razia tersebut merupakan upaya Polres Bangkalan dalam rangka cipta kondisi selama bulan suci Ramadan. (*)