BACA JUGA:Dinonaktifkan Sepihak, Member PT Herbalife Menggugat
BACA JUGA:Herbalife Pernah Bayar Rp 235 Miliar untuk Hentikan Gugatan
Beryl memberi apresiasi atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut sebagai putusan yang adil, tepat dan berdasar hukum. Dengan adanya Putusan ini semoga tidak ada lagi tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Herbalife kepada para membernya di kemudian hari. “Kami juga mengimbau agar Herbalife tunduk dan patuh terhadap Putusan tersebut dengan mengaktifkan kembali membership Klien kami,” terang Beryl. (*)