Todung Mulya Lubis: Mahkamah Konstitusi Memiliki Otoritas Tertinggi untuk Mendiskualifikasi Pasangan Calon

Selasa 16-04-2024,19:26 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin

Todung menyampaikan bahwa Pemohon mengajak Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan seluruh aspek pelanggaran dalam Pilpres 2024 dan bukan hanya mempertimbangkan siapa yang diuntungkan. Tujuannya adalah untuk memastikan integritas pemilihan umum.

Setelah meninjau kembali persidangan yang telah berlangsung, Todung menyimpulkan bahwa Termohon tidak serius dalam menanggapi argumen-argumen Pemohon.

Bahkan, saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Termohon hanya berkutat pada SIREKAP, yang merupakan bagian kecil dari Permohonan Pemohon.

Pihak Terkait juga tidak jauh berbeda, mereka hanya membahas kewenangan Mahkamah Konstitusi, penyalahgunaan kekuasaan oleh penjabat kepala daerah (Pj.), dan efek elektoral dari pembagian bantuan sosial. Mereka menghindari isu-isu pokok yang menjadi permasalahan Pemohon.

Ironisnya, dalam membangun argumennya, Pihak Terkait hanya menghadirkan ahli yang sebagian besar terafiliasi dengan mereka sendiri, bahkan ada yang tidak konsisten dengan pendapatnya sendiri.

BACA JUGA:THN AMIN Senang MK Panggil 4 Menteri Jokowi ke Sidang Sengketa Pilpres 2024

BACA JUGA:KPU RI Serahkan Alat Bukti dan Kesimpulan PHPU ke MK Besok

Fakta Persidangan MK

Meskipun terdapat perbedaan pendapat, ada beberapa fakta hukum yang disepakati oleh Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu).

Todung menyebutkan empat fakta persidangan yang mencolok, yaitu:

- Pelanggaran etika yang merajalela selama Pilpres 2024.

- Nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, meskipun Pihak Terkait mencoba membantah beberapa aspeknya.

- Penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi di semua lini pemerintahan.

- Terdapat berbagai pelanggaran prosedur pemilihan umum yang terjadi selama periode Pilpres 2024, baik sebelum, saat, maupun setelah hari pemungutan suara — yang terjadi di SIREKAP.

"Majelis Hakim Konstitusi yang Mulia, Seluruh hal yang terjadi dalam perkara ini akan dicatat oleh sejarah. Sejarah pun akan mencatat pilihan yang akan diambil oleh tiap-tiap hakim konstitusi yang memeriksaperkara ini," ungkap Todung. 

(*)

Kategori :