HARIAN DISWAY - Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa diriny telah menemukan indikasi pencucian uang melalui crypto hingga Rp139 triliun atau setara dengan USD 8,6 miliar.
Menindaklanjuti hal tersebut, Lulusan Universitas Gadjah Mada itu meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk terus mengawal realisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
“Kita harus mengembalikan apa yang jadi milik negara dan apa yang menjadi hak rakyat,” Jokowi dalam pidato arahannya pada Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional APU PPT yang bertempat di Istana Negara, 17 April 2024.
BACA JUGA:Dorong Penuntasan RUU Perampasan Aset, Anies Usulkan Koruptor Dimiskinkan
Menurutnya, realisasi RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Transaksi Uang Kartal dapat menjadi hukuman tersendiri bagi tindak pidana korupsi.
“Pihak yang melakukan pelanggaran harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang diakibatkannya,” tegasnya.
Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional APU PPT yang bertempat di Istana Negara, 17 April 2024.--Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Anda sudah tahu, RUU Perampasan Aset merupakan salah satu RUU yang tidak segera disahkan oleh DPR.
BACA JUGA:RUU Perampasan Aset Segera Diserahkan ke DPR
Lebih jelas, RUU tersebut mulai diajukan pada tahun 2008 dan belum menemukan titik terang hingga saat ini.
Tidak jauh berbeda, tercatat sejak tahun 2017 naskah RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal telah selesai dibuat.
Namun, hingga saat ini RUU tersebut tidak kunjung disahkan oleh DPR sebagai dewan legislatif, terlebih praktik korupsi masih masif terjadi di Indonesia.(*)