JAKARTA, HARIAN DISWAY - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menyangkal penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres) pada Pilpres 2024, tanpa melakukan perubahan terhadap PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Pernyataan itu disampaikan oleh anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Firman Jaya Daely, dalam rangkaian Kesimpulan Gugatan PHPU Pilpres 2024 yang disiarkan daring pada Rabu, 17 April 2024.
Menurut Firman, fakta bahwa KPU tidak mengubah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebelum menerima Gibran sebagai peserta dalam Pilpres 2024 menjadi salah satu dari 12 fakta persidangan yang diakui dan disepakati oleh semua pihak terkait.
BACA JUGA:Jelang Putusan Sidang Sengketa Pilpres, THN Prabowo Yakin MK Tolak Permohonan Anies-Ganjar
Berikut adalah ringkasan 12 fakta hukum yang diakui dan disepakati oleh semua pihak terkait dalam Kesimpulan Gugatan PHPU Pilpres 2024:
1. Pelaksanaan Pemilu, termasuk Pilpres 2024, seharusnya dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
2. MK berwenang menjaga dan menegakkan konstitusi dan konstitusionalisme di Indonesia.
3. Sudah ada banyak putusan MK mengenai pelanggaran kualitatif dalam pemilihan umum.
4. DKPP telah menjatuhkan beberapa putusan terkait pelanggaran dalam pemilihan umum.
5. MKMK telah menjatuhkan putusan terkait pelanggaran etika berat pada salah satu Hakim Konstitusi.
6. Pembuktian di MK sama dengan pembuktian perdata, yaitu pembuktian formil.
7. KPU tidak mengubah PKPU No. 19/2023 sebelum menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.
BACA JUGA:Apa itu Amicus Curiae? Diajukan IALA ke MK terkait Kecurangan Pemilu 2024
BACA JUGA:Tim Hukum AMIN Yakin MK Mampu Tegakkan Keadilan Setelah Seluruh Dalil Terbukti