HARIAN DISWAY - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan pasangan presiden dan calon wakil presiden terpilih pada Rabu, 24 April 2024. Ini dikatakan oleh anggota KPU RI August Mellaz saat ditemui media di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 23 April 2024.
Dia mengatakan bahwa penetapan presiden dan wakil presiden terpilih tersebut telah sesuai dengan Pasal 14 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 yang menyebutkan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Paling lambat tiga hari itu KPU akan menetapkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih," ujar August Mellaz kepada awak media.
"Nah kalau dihitung paling lambatnya tiga hari berarti besok, tanggal 24 April sudah memenuhi tingkatnya oleh karena itu besok pagi pukul 10.00 tanggal 24 April 2024," sambungnya.
BACA JUGA:Terima Hasil Putusan MK, AMIN Beri Ucapan Selamat Kepada Prabowo-Gibran
BACA JUGA:Jokowi Soal Putusan MK: Ini Saatnya Kita Bersatu Membangun Bangsa
Adapun dalam acara penetapan presiden dan wakil presiden terpilih, pihak KPU akan mengundang sejumlah pihak, mulai dari lembaga negara pimpinan, lembaga negara hingga pemerintah yang terkait dan relevan.
Tidak hanya itu, bahkan ketua umum dan sekjen partai politik peserta Pemilu 2024 juga akan diundang pada acara penetapan tersebut. "Tiga pasangan paslon juga kami undang untuk melakukan rapat pleno terbuka terkait dengan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024," imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. Dia menyebutkan bahwa keputusan MK terkait PHPU Pilpres 2024 telah memperkuat Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu secara nasional
"Penetapan hasil Pemilu secara nasional dianggap benar dan tetap berlaku secara sah, maka tahapan berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU," ucap Hasyim Asy'ari.
BACA JUGA:Putusan Sengketa Pilpres MK Sudah Final, MUI Imbau agar Tidak ada Kubu-Kubu dalam Masyarakat
BACA JUGA:Dalil Sirekap Ganjar-Mahfud Ditolak MK karena Hanya Alat Bantu Transparansi
Anda Sudah Tahu. MK telah menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres dari kubu 01, Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar, serta kubu 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD pada Senin, 22 April 2024 lalu.
Dalam putusannya itu, mereka menolak secara keseluruhan permohonan tersebut karena dianggap tidak beralasan menurut hukum.
Tidak hanya itu, bahkan permohonannya juga dianggap tidak beralasan menurut hukum secara untuk seluruhannya. "Eksepsi Termohon berkenaan dengan pokok permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum," ucap Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo saat membacakan putusan PHPU Pilpres 2024.