HARIAN DISWAY - Pejabat pemerintahan Israel memberi sinyal bahwa Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) akan memberikan surat perintah penangkapan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pemerintah Israel, surat perintah tersebut akan ditujukan kepada Perdana Menteri Benjamin Netanyahu beserta pejabat pemerintahan dan militer Israel.
Dugaan ini menyebar dengan cepat setelah Kementerian Luar Negeri Israel memberikan peringatan akan adanya kemungkinan perintah penangkapan.
BACA JUGA:Bertemu Menlu Norwegia, Presiden Palestina Bahas Agresi Israel Hingga Keanggotaan Penuh PBB
Sementara itu, pihak ICC sendiri belum memberikan komentar lebih lanjut terkait klaim yang dibuat pejabat Israel tersebut.
Surat penangkapan tersebut diduga berkaitan erat dengan penyelidikan ICC terkait kejahatan perang oleh Israel dan pejuang Palestina yang didalamnya juga menyoroti pembangunan permukiman oleh Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat.
Dikutip dari Times of Israel, dugaan juga diperkuat oleh keputusan jaksa ICC yang menerima Palestina sebagai negara dengan status sehingga dapat mengajukan pengaduan, termasuk penyelidikan kejahatan perang di Tepi Barat dan Jalur Gaza.
Merespon dugaan penangkapan tersebut, Netanyahu melalui akun X mengatakan bahwa keputusan ICC tidak akan mempengaruhi tindakan Israel.
"Di bawah kepemimpinan saya, Israel tidak akan pernah menerima upaya Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk melemahkan hak dasarnya untuk membela diri," kata Netanyahu.
“Israel akan terus berjuang sampai menang dalam perang melawan teroris genosida, dan kita tidak akan pernah berhenti membela diri.” tegas Netanyahu.
Salah satu saluran berita televisi Israel, Channel 12, melaporkan bahwa terdapat kekhawatiran pihak Israel atas kemungkinan dikeluarkannya surat perintah penangkapan.
Atas kekhawatiran tersebut, dikabarkan Kantor Perdana Menteri mengadakan sebuah “diskusi darurat” untuk membahas dugaan perintah penangkapan.
Sebelumnya, Kepala Jaksa ICC Karim Khan menyebutkan bahwa pengadilan mempunyai yurisdiksi atas segala bentuk kejahatan perang yang terjadi, baik di Jalur Gaza maupun wilayah Israel.