Kasus Gratifikasi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Disidang

Senin 06-05-2024,14:00 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY – Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp 62,8 miliar. Ini diungkapkan dalam dakwaan Jaksa yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei 2024.

Menurut Jaksa Wahyu, uang sebesar Rp 62,8 miliar tersebut, Rp 37 miliar di antaranya adalah hasil atas penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) Jaffar Abdul Gaffar.

“Menerima uang yang keseluruhannya Rp 37.000.000.000 dari Jaffar Abdul Gaffar,” kata Jaksa Wahyu dalam dakwaannya.

Uang Rp 37 miliar tersebut ternyata tak dinikmati sendiri oleh Gazalba Saleh, tapi juga bersama pengacara bernama Neshawaty Arsjad. Diketahui Neshawaty Arsjad ini masih anggota keluarga dari Gazalba Saleh.

BACA JUGA:Pj Gubernur Babel: 5 Smelter Hasil Sitaan Korupsi Timah Bakal Dikelola Negara

BACA JUGA:Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan Melawan KPK, Buntut Status Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Neshawaty Arsjad pun berperan mendampingi Jaffar Abdul Gaffar sebagai pengacara dalam proses hukum Jaffar di Mahkamah Agung (MA).

Selanjutnya, Jaksa Wahyu juga menyebut bahwa Gazalba Saleh telah menerima jatah gratifikasi sebesar 18.000 dollar Singapura atau senilai Rp 200 juta. Jatah gratifikasi tersebut diterima Gazalba Saleh sejak tahun 2020 hingga 2022.

Uang senilai Rp 200 juta itu berasal dari seorang pengusaha di Jawa Timur yang sebelumnya mengurus kasasi pidana di MA, Jawahirul Fuad.

Tak cukup sampai di situ, Jaksa KPK tersebut juga mengungkap temuan bahwa Gazalba Saleh telah menerima dana sebesar 1.128.000 dollar Singapura atau Rp 13.367.612.160 (Rp 13,3 miliar); 181.100 dollar Amerika Serikat (AS) atau Rp 2.901.647.585, dan Rp 9.429.600.000.

BACA JUGA:KPK Perpanjang Penahanan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo

BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi di KPK, Bupati Sidoarjo Kaji Upaya Praperadilan

Jika dijumlahkan, total uang yang diterima Gazalba Saleh mencapai Rp 62,8 miliar.

Jaksa Wahyu mengungkap, Gazalba Saleh diduga menyamarkan dan menyembunyikan asal usul uang itu dengan cara membelanjakan, membayarkan, dan menukarkan dengan mata uang asing.

Kemudian Gazalba Saleh juga diduga membeli mobil merek Toyota Alphard, emas Antam, properti bernilai miliaran rupiah dengan uang gratifikasi dan hasil TPPU yang diterimanya tersebut.

Kategori :