SURABAYA, HARIAN DISWAY - PT Best Crusher Sentralindojaya menggugat Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Tunjungan Plaza (TP) 5 Surabaya.
Perusahaan itu menuntut agar iuran pengelolaan lingkungan (IPL) yang sudah dibayarkan selama delapan tahun itu dikembalikan. Itu ia lakukan lantaran perhimpunan itu tidak terdaftar di Pemkot Surabaya.
Sidang perdana gugatan tersebut seharusnya dilaksanakan, Senin 13 Mei 2024, di ruang sidang Sari 2. Sayang, hari itu sidangnya harus ditunda. Karena tergugat tidak hadir sampai waktu yang telah ditentukan Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarte.
Padahal, paginya tergugat sempat mengkonfirmasi kehadirannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun, saat sidang akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, tergugat tidak kunjung masuk ke dalam ruang sidang.
Hakim pun memberi kebijakan untuk menunggu tergugat hingga pukul 12.00 WIB. Tapi, mereka tidak juga masuk ruang sidang. Hakim I Ketut Suarte pun menjadwalkan kembali sidang gugatan ini di hari yang sama di pekan depan.
Tepatnya, Senin 20 Mei 2024. PN Surabaya juga akan melayangkan undangan ke P3SRS TP 5 Surabaya. “Tadi dari pihak tergugat, sudah melaporkan kehadirannya ke bagian informasi pada pukul 08.15 WIB," katanya.
BACA JUGA: Lagi, Budi Said Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung
Namun, hal itu tidak berlaku karena mereka tidak bisa mengikuti persidangan. Minggu depan kita sepakat sidangnya mulai pukul 10.00. Surat undangannya kita akan kirim melalui pos," lanjutnya.
Sementara itu, Direktur PT Best Crusher Sentralindojaya Rudy Widjaja mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan karena P3SRS Tunjungan Plaza 55 tidak memiliki Legalitas. Bahkan mereka tidak terdaftar di Pemkot Surabaya.
"Awalnya saya itu tidak tahu tentang P3SRS itu. Namun setelah mendapat sosialisasi yang diadakan oleh Kementerian PUPR pada Maret 2023 lalu, juga bersama penguru, akhirnya paham, bahwa P3SRS itu seharusnya dikelola oleh warga, bukan atas nama pengembang," terang Rudy Widjaja.
BACA JUGA: Sah! MK Tolak Seluruh Gugatan Tim Hukum Anies-Muhaimin, 3 Hakim Dissenting Opinion
Rudy menyampaikan, melalui gugatannya di PN Surabaya itu, ia ingin pengadilan memutuskan legal atau tidaknya P3SRS TP5. Kata Rudy, seharus P3SRS dikelola oleh penghuni apartemen bukan pengembang.
“Selama ini kita berkirim surat untuk minta pembentukan P3SRS yang legal, tapi selama ini diabaikan. Malah ada alasannya bahwa mereka mau mengkaji undang-undang P3SRS. Padahal kita sudah 8 tahun di sana,” ujarnya.
Menurut UU P3SRS, lanjut Rudy, masa transisi P3SRS dari pengembang kepada pemilik unit adalah 1 tahun, setelah serah terima. Ia mencontohkan, misalnya serah terima tahun 2018, maka pembentukan P3SRS di tahun 2019.