BACA JUGA:Tanggapi Kecelakaan Bus di Ciater, Subang, Kemenhub Sebut Bus Putera Fajar Tak Berizin
Ketiga, meminta pihak kepolisian melakukan penegakan hukum (law enforcement) untuk bus yang sudah tidak sesuai persyaratan teknis laik jalan.
Penegakan hukum ini tidak hanya dilakukan untuk sopir saja, tetapi juga untuk pengusaha atau pemilik kendaraan supaya bisa lebih disiplin dan mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan.
Keempat, melakukan pengecekan bus di lokasi wisata yang bekerja sama dengan seluruh stakeholders, termasuk perpanjangan tangan Kemenparekraf yang ada di daerah.
"Seperti halnya saat momen libur panjang, perlu dilakukan pengecekan bus-bus pariwisata di lokasi-lokasi wisata bekerja sama dengan seluruh stakeholders termasuk dengan perpanjangan tangan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di daerah. Apabila ada bus yang ilegal bisa langsung dilaporkan kepada yang berwenang," terangnya.
Kelima, kerja sama dengan masyarakat untuk memantau kondisi kelayakan PO Bus yang bisa dipantau melalui aplikasi Mitra Darat atau spionam.dephub.go.id.
Lima langkah ini disiapkan oleh Kemenhub untuk menjaga keselamatan dan mengantisipasi terjadinya kecelakaan bus berulang. (*)