Dosen Nuklir UGM Masih Buron, Penyidik Bantah Terima Surat Sakit

Selasa 21-05-2024,14:40 WIB
Reporter : Michael Fredy Yacob
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Yudi Utomo Imarjoko masih menghirup udara segar. Dosen nuklir dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. 

Ia melarikan diri keluar negeri. Dalam rilis tertulis yang diterima Harian Disway beberapa waktu lalu, R Adi Prakoso, penasihat hukum Yudi Utomo Imarjoko menjelaskan, kliennya ke luar negeri karena sakit. 

Bahkan, ia mengklaim komunikasi antara Yudi dengan penyidik Polda Jatim berjalan dengan baik. Ia mengaku, keberangkatan kliennya ke luar negeri untuk berobat juga telah diketahui oleh penyidik Polda Jatim.

BACA JUGA: Ahli Nuklir UGM Yudi Utomo Ingin Ajukan Praperadilan, MA Larang Buron Ajukan Praperadilan

Namun, itu dibantah oleh Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto. Bahkan ia menegaskan, tidak pernah ada surat pemberitahuan dari tersangka Yudi ke penyidik di Polda Jatim.

“Tidak ada,” kata perwira menengah melati tiga itu, Selasa 21 Mei 2024. Terkait apakah pihaknya mengajukan red notice terkait kabar kaburnya yang bersangkutan ke luar negeri, Totok tidak mau banyak komentar. “Itu teknis,” singkatnya. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengungkapkan, status DPO dikeluarkan setelah penyidik melakukan dua kali pemanggilan pemeriksaan. Sayangnya, Tersangka yang juga ahli nuklir tersebut tak mematuhi prosedur hukum. 

Dia tak kooperatif dan mangkir dari panggilan penyidik. Sehingga korps Bhayangkara ini pun menetapkan dosen UGM ini sebagai DPO. Penetapan itu tertera dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) ke-8, dengan nomor surat: B/1356/SP2HP-8/IV/RES.1.24/2024/Ditreskrimum. 

BACA JUGA: UGM Tidak Tahu Yudi Utomo Imarjoko Jadi Dirut di PT Energi Sterila Higiena

“Penyidik sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Tetapi, tersangka tidak hadir. Kami juga telah melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan tersangka. Sampai saat ini tersangka belum ditemukan sehingga diterbitkan DPO,” katanya. 

Yudi dilaporkan ke Polda Jatim pada 26 Desember 2022. Ia diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan TPPU. Tindakan itu ia lakukan saat menjadi Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena. Uang yang digelapkan itu sebesar Rp 9,2 miliar.

Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum PT Energi Sterila Higiena meminta kepada Yudi untuk segera menyerahkan diri kepada Polisi. “Hadapi proses hukum yang ada dan jangan mempersulit jalannya penyidikan,” katanya. 

Kalau pun tersangka itu sakit di luar negeri, seharusnya ada surat ke penyidik Polda Jatim. “Ternyata polisi mengakui surat itu tidak ada. Tidak ada laporan apapun ke penyidik terkait kondisi kesehatan yang bersangkutan,” terangnya.

BACA JUGA: UGM Kehilangan Jejak Yudi Utomo, Dosen dan Ahli Nuklir yang Jadi Buron Polda Jatim

Karena itu, ia kembali mengingatkan, jangan ada pihak yang berusaha menyembunyikan atau menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. Tindakan itu tidak dibenarkan. Ada pidana yang mengancam ketika tindakan itu dilakukan. Hal itu diatur dalam pasal 221 KUHP.

Kategori :